By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eks Jampidsus Diduga Terima Uang Rp 40 Miliar Dari Tan Kian
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Eks Jampidsus Diduga Terima Uang Rp 40 Miliar Dari Tan Kian

By Redaksi Published 27 Agustus 2026
Share
3 Min Read
Hakim tinggal sedang membacakan putusan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima uang senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

Hal tersebut diungkapkan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (27/8/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Mulanya, Richard mengatakan, polisi telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi soal hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum penggeledahan.

Dari keterangan saksi tersebut terungkap bahwa Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dollar Singapura.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard.

Hakim menyatakan, dari permintaan keterangan saksi tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Hakim menyatakan, praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.

Hakim menilai, keterangan saksi yang secara langsung menjelaskan permintaan dan penyerahan uang dapat menjadi bukti permulaan yang cukup apabila diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya.

Selain itu, keterangan ahli dapat digunakan untuk menjelaskan peristiwa yang diterangkan para saksi. Menurut Richard, bukti tersebut juga relevan dengan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Putusan itu membuat ketentuan mengenai izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan tidak berlaku apabila jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ucap hakim.

Richard kembali menegaskan, bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian mengenai dugaan pemberian uang Rp 40 miliar kepada Febrie.

“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata hakim.

“Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” tambah hakim. (red)

Redaksi 27 Agustus 2026 27 Agustus 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Diperpanjang 30 Hari ke Depan
Next Article Hasran Optimis, Terdakwa Notaris Bisa Bebas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Jokowi Akan Penuhi Panggilan Jaksa Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo Pekan Depan

28 Oktober 2026
Hukrim

KPK Dalami Dugaan Kickback Proyek Dana Bencana di BNPB

28 Oktober 2026
Hukrim

Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus Digeledah KPK

28 Oktober 2026
Hukrim

Berkebun Diareal Penggunaan Lain, Larisman Sihombing Mendekam Penjara

28 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?