KAMPAR, Juangsujatera.com – Sesuai dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, ada temuan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olaraga (Disdikpora) Kampar tahun anggaran 2023.
Temuan tersebut terkait pertanggung jawaban biaya non personal tidak sesuai ketentuan atas paket jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan. Temuan BPK tersebut sebesar Rp. 532.368.000.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota, Selasa siang (18/3/2026).
Pada tahun 2022 juga ada temuan dari BPK di Disdikpora Kampar sebesar Rp.58.569.277 pada kegiatan pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Sub Bidang SD.
Temuan tersebut terkait selisih ongkos kirim dalam kontrak pengadaan TIK sebesar Rp.58.569.277, terang Daulat Panjaitan.
“Dengan temuan BPK tersebut sebesar 500 Juta lebih dan kami dari LPPNRI Kampar telah melayangkan surat ke Disdikpora Kampar. Surat tersebut sudah diserahkan lansung ke Disdikpora Kampar tadi siang,” ungkap Daulat Panjaitan.
Surat yang kita layangkan tersebut untuk membuktikan apakah Disdikpora Kampar telah membayar temuan tersebut. Kalau mereka (Disdikpora Kampar) telah membayar temuan tersebut ada bukti nya.
Tidak tertutup kemungkinan temua BPK di Disdikpora Kampar akan kita laporkan ke penegak hukum, karena kerugian negara besar juga, kata Daulat Panjaitan. (Tim)


