By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Hakim Nyatakan Audit BPKP Valid, Chromebook Rugikan Negara Rp 1,56 Triliun
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Hakim Nyatakan Audit BPKP Valid, Chromebook Rugikan Negara Rp 1,56 Triliun

By Redaksi Published 30 Juni 2026
Share
2 Min Read
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Majelis Hakim menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara sebesar Rp 1,567 triliun dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggung jawabkan secara metodologis.

Hal itu disampaikan hakim anggota Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-920/D6/02/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.818.662.716,74 adalah valid dan sahih, serta dapat dipertanggung jawabkan secara metodologis,” ujar Mardiantos, Selasa.

Majelis hakim menambahkan, kerugian negara tersebut bersifat nyata dan memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak berbagai dalil penasihat hukum yang meragukan kompetensi auditor maupun metodologi audit BPKP.

Hakim menegaskan auditor BPKP yang dihadirkan di persidangan memiliki kompetensi profesional di bidang audit investigatif dan tidak ada bukti yang dapat menggugurkan keterangannya.

Selain itu, majelis hakim menyatakan metodologi audit yang digunakan BPKP merupakan metode standar audit investigatif yang telah diterapkan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi.

“Apabila metodologi ini dianggap tidak sahih, maka seluruh audit BPKP di berbagai perkara akan ikut terbantah, yang justru tidak demikian kenyataannya,” kata Mardiantos.

Majelis hakim juga menolak dalih yang menyebut perhitungan kerugian negara seharusnya diuji melalui audit tandingan. Menurut hakim, hingga persidangan berakhir tidak ada audit pembanding yang mampu membantah hasil audit BPKP.

“Walaupun pihak terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan ahli tandingan, faktanya tidak ada audit tandingan yang sahih yang dilakukan dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menyanggah,” ujar Mardiantos.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut program pengadaan tersebut melibatkan 1.159.327 unit Chromebook yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia sepanjang 2020 hingga 2022 dengan total realisasi pembayaran neto mencapai sekitar Rp6 triliun.

Meski demikian, majelis hakim menilai kerugian negara dalam perkara tersebut telah benar-benar terjadi, bukan sekadar potensi kerugian. (red)

Redaksi 30 Juni 2026 30 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article KPK Kembali Periksa Mantan Menpora Dito di Kasus Korupsi Haji
Next Article KPK Tangkap 10 Orang Dalam OTT Kuansing, Termasuk Istri Bupati
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Bea Cukai, Polri dan TNI Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perbatasan

27 September 2026
Hukrim

Dolar AS dan Singapura Disita KPK Dari Kanwil BPN Jatim

27 September 2026
Hukrim

KPK Sita Perhiasan Emas Senilai Puluhan Juta, Disaat Geledah BPN Jatim

26 September 2026
Hukrim

Bos 3 Situs Judol Internasional di Tangkap Bareskrim di Thailand

26 September 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?