SEMARANG, Juangsumatera.com – Ahmad Yazid alias Gus Yazid, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi penjualan tanah BUMD di Cilacap. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim, Rightmen M S Situmorang dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat., Rabu (9/9/2026) dikutip dari detikjateng
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta,” lanjut Rightmen.
Hakim mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayar, harta benda Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu akan dilelang jaksa untuk menutupi pembayaran denda. “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak dapat dilelang, denda diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Gus Yazid bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut menjadi salah satu keadaan yang memberatkan.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa tokoh agama,” Kata hakim.
Hakim juga menyatakan Gus Yazid terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas putusan majelis hakim yang telah dibacakan itu, baik JPU maupun kuasa hukum Gus Yazid sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Pikir-pikir, majelis,” jawab JPU.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai putusan majelis hakim cukup profesional. Dia menyoroti perbedaan antara vonis 1 tahun penjara dengan tuntutan jaksa yang mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Putusan hakim 1 tahun dengan denda Rp 50 juta, ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Karena tuntutan dari jaksa itu kan 6 tahun dan Rp 1 miliar dendanya. Itu kan tuntutan yang ngawur menurut saya,” ujar Zainal.
Ia menilai, majelis hakim selama persidangan dinilai aktif mengamati serta mengonfirmasi berbagai hal kepada terdakwa maupun pihak-pihak yang diperiksa.
“Tapi sebetulnya keyakinan saya bebas murni, ternyata tidak bebas murni. Nyantol 1 tahun dan dendanya Rp 50 juta. Nggak apa-apa. Kita terima, tapi terima dengan catatan pikir-pikir. Kita terima, pikir-pikir,” ujarnya.
Zainal juga menyampaikan permintaan agar Gus Yazid nantinya dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Pasalnya, lokasi itu dinilai lebih memungkinkan bagi keluarganya untuk menjenguk dibandingkan lokasi penahanan saat ini. (afn/alg/red)


