RENGAT, Juangsumatera.com – Ratusan masyarakat yang dipimpin langsung oleh Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) padati kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau. Ratusan masyarakat tersebut i demo dikantor Bupati Inhu , Rabu (5/6/2024).
Menurut pantauan Juangsumatera.com terlihat masyarakat konvoi dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Hentikan Operasional PT RPI”. Warga mengaku resah dengan operasional PT RPI yang diduga menyerobot tanah masyarakat.
Masyarakat yang berasal dari 3 Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kecamatan Kelayang, dan Kecamatan Peranab menuntut Ketegasan Bupati Inhu berdasarkan kewenangannya agar segera menghentikan operasional PT RPI yang diduga secara sepihak menyerobot lahan masyarakat.
Ketua umum (Ketum) Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Muhammad Ridwan dalam orasinya mengatakan, pemberhentian operasional terhadap PT RPI sudah pernah dilakukan di tahun 2018. Seharusnya pemberhentian operasional tersebut masih berlaku, namun nyatanya PT RPI masih beroperasi hingga hari ini sehingga imbasnya lahan masyarakat menjadi korban penyerobotan.
Pemberhentian sementara operasional PT. RPI ini bukan kali pertama diminta masyarakat, tahun 2018 kemarin pernah juga masyarakat melakukan aksi unjuk rasa yang akhirnya Sekda mewakili Bupati kabupaten Inhu mengeluarkan surat pemberhentian sementara operasional PT. RPI yang seharusnya sampai hari ini belum berakhir.
Diterangkan lebih lanjut oleh Muhammad Ridwan, artinya penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT RPI merupakan suatu pelanggaran.
Setelah bergantian orasi masyarakat diterima audiensi oleh Pemkab Inhu, pihak Pemkab Inhu menerima 9 orang masyarakat yang didampingi 2 orang dari Gerlamata.
Pada saat audiensi salah satu Kabid saat menjawab pertanyaan Bupati Indragiri Hulu memberikan keterangan, bahwa terkait surat pemberhentian sementara operasional PT RPI sudah pernah dikeluarkan tahun 2018 yang statusnya hingga hari ini masih berlaku.
Oleh karena itu melalui sekretaris Daerah disimpulkan bahwa pemerintah kabupaten Inhu tidak akan mengeluarkan surat himbauan serupa melainkan akan berkirim surat kementerian KLHK. (Tim)