JAKARTA Juangsumatera.com- Mantan ketua KPK Firli Bahuri akan dijemput paksa, jika kembali tidak menghadiri panggilan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12). dilansir dari KOMPAS.com. “Panggilan kedua nantinya diikuti dengan surat perintah membawa (jemput paksa),” tegasnya.
Penyidik sudah menyiapkan surat perintah penjemputan paksa apabila Firli menolak diperiksa. “Kami sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu enggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” kata dia.
Namun, Karyoto belum menjelaskan lebih detail terkait kapan pemanggilan Firli selanjutnya. Namun, Ia akan berdiskusi dahulu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku kliennya sangat kooperatif kepada pihak kepolisian. Menurut Ian, alasan tidak hadirnya Firli dalam pemeriksaan karena ada acara yang lebih penting. Ia mengaku sudah menyampaikan hal itu ke kepolisian.
“Kami sangat kooperatif, kecuali tidak ada pemberitahuan kehadiran, kan ada pemberitahuan dengan menyebut alasan-alasan,” jelas Ian. (Tim)