By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim

By Redaksi Published 3 Maret 2026
Share
3 Min Read
Sidang vonis M Syafei
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap hakim untuk vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Namun, hakim menyatakan Syafei tidak terbukti menerima suap terkait perkara ini dan tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menimbang bahwa atas hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa penuntut umum telah gagal membuktikan adanya aliran pencucian uang dari kasus suap dalam perkara a quo,” kata hakim anggota Andi Saputra saat membacakan vonis Syafei di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2206) dikutip dari detiknews.

“Sedangkan Terdakwa M Syafei telah dapat membuktikan terbalik bahwa hartanya adalah bukan dari hasil pencucian uang, sehingga dakwaan kedua tidak terbukti,” imbuh hakim.

Hakim menyatakan Syafei bersalah membantu pengacara Marcella Santoso dkk memberi suap ke majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi migor. Hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto Bakri menikmati uang sebesar USD 2 juta terkait perkara ini.

Menimbang bahwa meski demikian, berdasarkan pembuktian dalam perkara Marcella Santoso dan Ariyanto sudah dapat diketahui pasti jumlahnya yaitu 2 juta dolar USD yang dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto untuk keperluan pribadi, sehingga Pasal 4 ayat 2 Perma RI Nomor 5 Tahun 2014 tidak berlaku lagi terhadap Terdakwa M Syafei,” ujar hakim.

Hakim kemudian menguraikan tiga peran Syafei dalam kasus suap vonis lepas. Hakim mengatakan Syafei berperan sebagai penghubung antara korporasi migor dan Marcella.

“Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap peran terdakwa M Syafei adalah, satu, memberitahu ada dana Rp 20 miliar kepada saksi Marcella Santoso dari perusahaan beperkara untuk menyuap hakim. Dua, menerima nomor handphone saksi Ariyanto dari saksi Marcella Santoso dan meneruskan nomor handphone tersebut ke pihak perusahaan berperkara,” kata hakim.

Hakim mengatakan terdakwa menjadi penghubung antara perusahaan dan MArcella. Jadi, kata hakim, perbuatannya terbukti memenuhi unsur memberi bantuan melakukan tindak pidana.

“Menjadi penghubung antara Wilmar Group dan saksi Marcella Santoso, sehingga perbuatan terdakwa M Syafei telah nyata memenuhi unsur mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau setidak-tidaknya mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, hakim menghukum Syafei dengan pidana penjara selama 6 tahun. Hakim juga menghukum Syafei membayar denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

“Menyatakan Terdakwa M Syafei tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh hakim.

Hakim menyatakan M Syafei bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP. (mib/haf/red)

Redaksi 3 Maret 2026 3 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Wakil Menteri HAM Terdampar di Qatar 
Next Article Penutupan Selat Hormuz Berpotensi Ganggu Perdagangan RI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Serahkan Rampasan Korupsi Rp 3,8 M ke PU

12 April 2026
Hukrim

KPK Lakukan Pengembangan OTT Walikota Madiun

8 April 2026
Hukrim

Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN Untuk Larang Vape

8 April 2026
Hukrim

Bareskrim Bakal Sikat Habis Pelaku Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi

7 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?