KAMPAR Juangsumatera.com- Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (EK LMND) Kampar menyayangkan acara rapat Akbar yang digelar oleh Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) mendapat penolakan oleh tokoh masyarakat.
Seharusnya rapat Akbar Gerlamata dilaksanakan hari ini Minggu (17/12) di halaman Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar gagal dilaksanakan karena ada penolakan.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua EK LMND Kampar Febrianto kepada wartawan, Minggu (17/12).
Di terang nya lebih lanjut, Ironisnya sosok utama yang menolak acara tersebut mengatas namakan tokoh masyarakat desa Kota Garo yang terdiri dari unsur Pemerintahan Desa, ninik mamak, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat yang seharusnya paham tentang prinsip demokrasi.
“Bahwa sesungguhnya peristiwa penolakan rapat Akbar ini menunjukkan perilaku yang anti demokrasi dan matinya demokrasi yang terjadi di negara ini,” tegasnya.
Ketika ada kelompok yang mengatas namakan tokoh masyarakat memprovokasi panitia pelaksana dengan surat kaleng untuk mencegah terselenggaranya rapat Akbar Gerlamata. Sikap tersebut menunjukkan sikap yang tidak arif dan tidak bijaksana, tegasnya.
Aktivis yang biasa dipanggil bung Jack ini mengungkapkan, sebagai tokoh masyarakat mestinya mengetahui persoalan hukum dan berdemokrasi. Sampai pada saat ini, yang diperjuangkan oleh Gerlamata merupakan lahan masyarakat yang direbut oleh mafia tanah.
“Gerlamata sudah beberapa kali mengadakan rapat, diskusi dan acara-acara besar lainnya di Kota Garo. Baru sekarang terjadi penolakan”. ucap Jack dengan nada kesal.
Padahal katanya, pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi, terang Jack. (Tim)