KAMPAR, Juangsumatera.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan dan revitalisasi SMP Negeri 6 Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
“Kita sudah melaporkan dugaan korupsi pembangunan dan revitalisasi SMP Negeri 6 Siak Hulu ke Kejari Kampar. Sudah kita laporkan tadi ke Kejari Kampar,” hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, anggaran untuk pembangunan dan revitalisasi SMP Negeri 6 Siak Hulu sebesar Rp 4,3 miliar.
“Anggaran Rp 4,3 miliar tersebut untuk pembangunan 8 ruang kelas baru serta rehabilitasi 8 ruang kelas lama, pembangunan toilet, serta pembangunan laboratorium,” terang Daulat Panjaitan.
Dikatakan nya lebih lanjut, kami melihat ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Nilai anggaran Rp 4,3 miliar dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Hasil penelusuran dan pengumpulan data yang dilakukan tim LPPNRI bersama sejumlah jurnalis, ditemukan indikasi dugaan mark up harga material serta penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kualitas pengerjaan fisik bangunan juga dipertanyakan, mengingat kondisi sejumlah bagian dinilai belum layak meski proyek telah menyerap anggaran miliaran rupiah. Patut diduga ada praktik penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara, terang Daulat Panjaitan. (tim)


