By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Dua Orang Diperiksa di Kejari Kampar, Terkait Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Dua Orang Diperiksa di Kejari Kampar, Terkait Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti

By Redaksi Published 8 Mei 2024
Share
2 Min Read
Tangkas disaat keluar dikantor Kejari Kampar
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memeriksa Dua orang terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu (8/5/2024).

Ke dua orang diperiksa tersebut yakni, Tangkas dari Bagian Tapem kantor Bupati Kampar dan mantan Kepala Desa (Kades) Tri Manunggal Kecamatan Tapung, Sukadi.

Menurut pantauan Juangsumatera.com dikantor Kejari Kampar, Rabu siang ke dua yang diperiksa tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kampar.

Fungsional Kewilayahan Bagian Tapem Sekretariat Daerah Kampar Tangkas disaat ditemui dikantor Kejari Kampar membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejari Kampar terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.

“Sekarang masih istirahat dan pemeriksaan terus lanjut setelah istirahat. Saya diperiksa terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti. Saya ditanya terkait tapal batas Desa” terang Tangkas.

Mantan Kades Tri Manunggal, Sukadi dikantor Kejari Kampar juga mengakui diperiksa terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti. “Saya ditanya oleh penyidik terkait peta objek pajak,” ungkapnya.

Diterangkan nya, pada tahun 2014 saya dan beberapa Desa membuat peta objek pajak dengan 3 Desa, yakni Desa Tri Manunggal, Indra Sakti dan Desa Mukti Sari.

Karena objek pajak di 3 Desa tersebut tidak terbit dari tahun 2003 sampai tahun 2013 dan Dispenda Kampar tidak berani menerbitkan objek pajak, ungkapnya. (Tim)

Redaksi 8 Mei 2024 8 Mei 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article ICI Riau : Penggelapan Mobil Dinas Merupakan Tindak Pidana
Next Article SAU : Sudah Seharusnya Bangkinang Kota Jadi Kota
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau

3 Desember 2025
Hukrim

KPK Tak Ambil Pusing Soal Ridwan Kamil Tak Tahu Kasus Korupsi Bank BJB

3 Desember 2025
Hukrim

Paksa Napi Muslim Makan Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan

2 Desember 2025
Hukrim

Ridwan Kamil Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi BJB Hari Ini

2 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?