KAMPAR Juangsumatera.com – Kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang saat ini sedang proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Sekarang kasus tersebut dalam tahap penyidikan oleh pihak Kejari Kampar. Camat Tapung Sofiandi diduga terlibat dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar, karena Sofiandi ikut menanda tangani SKT diatas tanah kas Desa atas nama perorangan.
Dalam tahap penyidikan Kejari Kampar juga telah memanggil Sofiandi dan Camat Tapung tahun 2020, Irwansyah yang sekarang ini sebagai Camat Siak Hulu. Menurut data yang didapat Juangsumatera.com, Irwansyah juga terlibat dalam penerbitan SKT tanah pasar Desa Indra Sakti.
Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com, Sabtu sore (4/5/2024) dengan tegas mengatakan, Camat Tapung dan mantan Camat Tapung tidak boleh lepas dari jeratan hukum dalam kasus tanah kas Desa.
Diterangkan nya lebih lanjut, Camat Tapung Sofiandi diduga terlibat langsung dalam proses penerbitan SKT tanah kas Desa Indra Sakti atas nama perorangan. Tanpa keterlibatan Camat tanah kas Desa tidak bisa diterbitkan SKT nya.
Begitu juga mantan Camat Tapung Irwansyah juga diduga ikut terlibat dalam proses penerbitan SKT tanah pasar milik Desa Indra Sakti atas nama perorangan. SKT tanah pasar Indra Sakti sudah Puluhan SKT diterbitkan.
Perbuatan dari Camat Tapung dan mantan Camat Tapung yang telah merugikan Negara harus dipertanggung jawabkan secara hukum, tegas nya. (Tim)