SURABAYA, Juangsumatera.com – Direktur CV Taras Karya Abadi Tiara Dian Prastiwi divonis bersalah karena telah menipu empat pemodal dengan modus investasi pengadaan beras yang mencatut nama Kementerian Sosial (Kemensos) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/10/2026).
“Vonis 2,6 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026) dan dikutip dari detikjatim.
Reiyan mengatakan, Tiara menerima vonis tersebut tanpa pikir-pikir. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan Tiara merugikan korban dengan total kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tiara Dian Prastiwi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Mochammad Arif Satiyo Widodo.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, sambung Arif.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada September 2023 ketika Tiara menawarkan investasi pengadaan beras untuk program Supply Kreasi Atensi (SKA) Kemensos di wilayah Bogor dan Depok.
Tiara mengaku ketika itu perusahaannya bekerja sama dengan PT Food Station Tjipinang Jaya untuk memasok beras bagi program tersebut.
Untuk meyakinkan calon investor, Tiara menunjukkan berkas perjanjian jual beli beras dan berkas pesanan beras medium sebanyak 60 ton senilai Rp 702 juta dan 120 ton senilai Rp 1,4 miliar.
Namun, dalam berjalannya waktu proyek yang ditawarkan tersebut tidak kunjung mendapatkan keuntungan dari yang ditawarkan. (red)


