By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Dirut Investasi Beras Fiktif Rp 4,2 M Divonis 2,6 Tahun Bui dan Catut Nama Kemensos
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Dirut Investasi Beras Fiktif Rp 4,2 M Divonis 2,6 Tahun Bui dan Catut Nama Kemensos

By Redaksi Published 14 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Direktur CV Taras Karya Abadi Tiara Dian Prastiwi divonis bersalah
SHARE

SURABAYA, Juangsumatera.com – Direktur CV Taras Karya Abadi Tiara Dian Prastiwi divonis bersalah karena telah menipu empat pemodal dengan modus investasi pengadaan beras yang mencatut nama Kementerian Sosial (Kemensos) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/10/2026).

“Vonis 2,6 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026) dan dikutip dari detikjatim.

Reiyan mengatakan, Tiara menerima vonis tersebut tanpa pikir-pikir. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan Tiara merugikan korban dengan total kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Tiara Dian Prastiwi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Mochammad Arif Satiyo Widodo.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, sambung Arif.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada September 2023 ketika Tiara menawarkan investasi pengadaan beras untuk program Supply Kreasi Atensi (SKA) Kemensos di wilayah Bogor dan Depok.

Tiara mengaku ketika itu perusahaannya bekerja sama dengan PT Food Station Tjipinang Jaya untuk memasok beras bagi program tersebut.

Untuk meyakinkan calon investor, Tiara menunjukkan berkas perjanjian jual beli beras dan berkas pesanan beras medium sebanyak 60 ton senilai Rp 702 juta dan 120 ton senilai Rp 1,4 miliar.

Namun, dalam berjalannya waktu proyek yang ditawarkan tersebut tidak kunjung mendapatkan keuntungan dari yang ditawarkan. (red)

Redaksi 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Hizbullah Akan Beri Uang ke Korban Perang Israel, Rp 250 Juta per Keluarga
Next Article Kapolri Suyudi Bersama Jajaran Baru Temui Jaksa Agung
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Kesal Tak Mau Menjemput, Seorang Nenek di Depok Bakar Cucu Hingga Tewas

8 November 2026
Hukrim

KPK Dalami Perpanjangan HGB di Kementerian ATR/BPN

8 November 2026
Hukrim

Polri Telusuri Pemberi Perintah Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo

7 November 2026
Hukrim

KPK Sita Rp 2 M dari Bos KAI Bobby Rasyidin

6 November 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?