JAKARTA Juangsumatera.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyeret Kepala Rumah Tahanan (Rutan) lembaga antirasuah aktif maupun yang telah diganti dalam sidang dugaan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, mantan kepala rutan dan kepala rutan aktif termasuk dalam 93 orang yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.
“Macam-macam 93 itu ada kepala Rutan ada mantan kepala Rutan, ada komandan regunya yang gitu-gitu,” kata Syamsuddin saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (17/1) dikutip dari Kompas.com.
Diterangkan lebih lanjut oleh Syamsuddin, selain kepala Rutan, perkara ini juga menyeret pengawal tahanan dan staf biasa di lingkungan Rutan KPK.
Mereka disangka dengan pasal etik yang berbeda-beda. Namun, secara umum tindakan yang mereka lakukan bermodus memberikan pelayanan lebih dan melanggar ketentuan kepada para tahanan untuk mendapatkan pungutan.
Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah membagi 93 orang itu dalam tujuh berkas perkara yang berbeda, sesuai dengan pasal yang disangkakan. Dari tujuh berkas itu, enam di antaranya masing-masing menyangkut 15 orang. Sementara, satu perkara lainnya terkait tiga atasan pegawai Rutan.
Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.
Pungli itu menyangkut penyeludupan makanan hingga telepon genggam. Dewas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang saksi, termasuk tahanan KPK. Mereka menyatakan telah mengantongi bukti dan menemukan uang dalam pungli itu mencapai sekitar Rp 6,148 miliar.
Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK. Sementara, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin. (Tim)