By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Calon Jemaah Haji Gugat Kuota Haji Khusus 8 Persen ke MK
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Calon Jemaah Haji Gugat Kuota Haji Khusus 8 Persen ke MK

By Redaksi Published 9 Juli 2026
Share
2 Min Read
Foto: Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Seorang calon jemaah haji, Hermawanto, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, ia meminta ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota nasional dihapus.

Berdasarkan laman resmi MK, Kamis (9/7/2026), perkara tersebut terdaftar dengan nomor 264/PUU-XXIV/2026. Hermawanto mengaku telah mendaftar sebagai calon jemaah haji reguler sejak 2016.

“Pemohon mendaftar pada tahun 2016 dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2033 (berdasarkan pengecekan terakhir pada Maret 2026), sehingga Pemohon harus menunggu selama kurang lebih 17 tahun untuk dapat melaksanakan ibadah haji” kata Hermawanto seperti dikutip dari detiknews, Kamis 9/7/2026.

Hermawanto menilai keberadaan kuota haji khusus menimbulkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan layanan ibadah haji.

Menurutnya, calon jemaah yang memilih jalur haji khusus dan membayar biaya lebih tinggi dapat berangkat lebih cepat dibandingkan jemaah reguler yang harus mengantre hingga belasan tahun.

Dalam gugatannya, Hermawanto juga menilai ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8 persen kuota nasional untuk haji khusus telah mengurangi kesempatan jemaah reguler memperoleh jadwal keberangkatan lebih cepat.

“Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8 persen kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jemaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat,” ujarnya. (Red)

Redaksi 9 Juli 2026 9 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Hamas Bubar Setelah 19 Tahun Kuasai Gaza, Kekuasaan Diserahkan
Next Article Cucun: Pemerintah Sinkronkan Data Kebutuhan Guru untuk APBN 2027
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Mendagri Dorong Percepatan Pembentukan Satgas MBG

28 Oktober 2026
Nasional

Anggota DPR Desak Agar Hutan yang Rusak Kebakaran Agar Dipuilhkan

28 Oktober 2026
Nasional

Pejabat China Temui Kapolri Suyudi, Bahas Jaringan Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh

28 Oktober 2026
Nasional

BNPB : Malaysia Tawarkan Bantuan Pesawat dan  Heli

27 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?