By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bupati Cilacap Siapkan THR Untuk Polres dan Pengadilan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bupati Cilacap Siapkan THR Untuk Polres dan Pengadilan

By Redaksi Published 15 Maret 2026
Share
3 Min Read
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman telah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk sejumlah Forkopimda, salah satunya Kapolres Cilacap.

“Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag ya itu untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Asep mengatakan, pemeriksaan awal 27 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sengaja tidak diperiksa di Polres Cilacap karena adanya informasi THR yang telah disiapkan untuk Kapolres Cilacap.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas,” ujar Asep.

Sebelum Syamsul dan 12 orang lainnya diboyong ke Jakarta. Selain Polres, Syamsul juga telah menyiapkan THR untuk pihak-pihak lain, salah satunya pengadilan di wilayah Cilacap.

“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ada pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama, gitu ya,” imbuh Asep.

Nama-nama calon penerima THR ini temukan dalam sebuah catatan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono dalam kasus dugaan pemerasan uang THR Idul Fitri 2026.

Syamsul memerintahkan anak buahnya untuk menarik uang THR dari para SKPD dengan target penarikan Rp 750 juta. Uang hasil pemerasan ini akan digunakan untuk memberikan THR kepada pihak eksternal senilai Rp 515 juta. Sisanya, dianggap THR untuk Syamsul.

Hingga OTT dilakukan, uang THR yang diminta sudah terkumpul sebanyak Rp 610 juta. Uang tunai ini telah disita dari rumah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, salah satu orang yang diperintahkan Syamsul untuk menarik uang THR dari SKPD.

Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, mereka disangka Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red)

Redaksi 15 Maret 2026 15 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Ribuan Marinir dan Kapal Perang Tambahan Akan Dikirim AS ke Timur Tengah
Next Article Benny Tjokro di Blacklist OJK Dari Pasar Modal Seumur Hidup
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Serahkan Rampasan Korupsi Rp 3,8 M ke PU

12 April 2026
Hukrim

KPK Lakukan Pengembangan OTT Walikota Madiun

8 April 2026
Hukrim

Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN Untuk Larang Vape

8 April 2026
Hukrim

Bareskrim Bakal Sikat Habis Pelaku Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi

7 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?