KAMPAR Juangsumatera.com- Salah seorang ayah tiri di Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Provinsi Riau ditangkap oleh Polres Kampar. Ia ditangkap karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
Menurut informasi yang didapat, bahwa pelaku ditangkap Selasa malam (5/12) dan pihak Polres Kampar membenarkan adanya penangkapan pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur di Salo.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar ketika dihubungi Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Kamis sore (7/12) membenarkan adanya penangkapan salah seorang pelaku pelecehan seksual.
Diterangkan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, pelaku inisial Z (34) warga Kecamatan Salo yang juga merupakan ayah tiri korban.
“Korban seorang siswi SD umur 13 tahun dan menurut pengakuan korban, bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan nya,” terang Elvin Septian Akbar. Untuk pelaku, sampai saat ini masih ditahan, katanya dengan singkat.
Ditempat yang terpisah Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar Linda Wati ketika dihubungi terkait ada nya pelecehan seksual anak di bawah umur di Salo dan ia mengakui belum mengetahui kasus tersebut. “Sampai saat ini saya belum tahu kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut,” katanya.
Nanti kami akan tanya kepada Kanit PPA Polres Kampar dan biasanya kami dipanggil oleh Polres Kampar. Setelah kami tanya nanti, apa hasilnya akan kami beritahukan, kata Linda Wati dengan singkat. (YL)