JAKARTA, Juangsumatera.com — Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025 imbas kebijakan efisiensi anggaran.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menjelaskan MK pada 2025 memiliki pagu anggaran Rp611,4 miliar. Realisasi anggaran sudah sebesar 51,73 persen atau setara dengan Rp316 miliar. Dengan begitu, sisa anggaran sekitar Rp295 miliar.
“:Sisa anggaran saat ini adalah Rp 295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp 13 miliar,” kata Heru dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025) dilansir dari CNN Indonesia.
Berdasar informasi dari Dirjen Anggaran, MK mendapat blokir ggaran sebesar Rp 226 miliar.
“Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp 69 miliar,” katanya.
Ia mengatakan, anggaran tersisa Rp 69 miliar tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 45 miliar.
Pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp 13 miliar. Langganan daya dan jasa Rp 9 miliar, tenaga outsourching Rp 610 juta dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp 409 juta.
“Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025,” ujarnya.
Dampak lain, adanya komitmen dalam rangka PHPU dan Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun.
“Komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan,” ujarnya.
Berdasar hal tersebut, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran yakni pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember.
“Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar,” ujar Heru. (thr/fra/tim)