By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Penyidik Ajukan Surat Perintah Penangkapan Presiden Korsel
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Penyidik Ajukan Surat Perintah Penangkapan Presiden Korsel

By Redaksi Published 30 Desember 2024
Share
1 Min Read
Presiden Korsel yang diajukan dimakzulkan Yoon Suk Yeol
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Penyidik telah mengajukan surat perintah penangkapan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan. Surat perintah penangkapan diajukan buntut deklarasi darurat militer yang bikin geger.

“Markas Besar Investigasi Gabungan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol ke Pengadilan Distrik Barat Seoul”, kata tim penyelidik dalam sebuah pernyataan, dilansir AFP, Senin (30/12/2024) dan dikutip dari detiknews.

Permohonan oleh penyidik menandai upaya pertama untuk menahan secara paksa presiden yang sedang menjabat dalam sejarah konstitusional negara tersebut.

Yoon dicabut dari tugas kepresidenannya oleh parlemen atas deklarasi darurat militer. Putusan pengadilan konstitusi sedang menunggu apakah akan mengonfirmasi pemakzulan tersebut.

Tindakan dramatis Yoon menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuknya dalam beberapa dekade terakhir.

Kekacauan semakin dalam minggu lalu ketika penggantinya, Han Duck-soo, juga dimakzulkan oleh parlemen karena gagal menandatangani rancangan undang-undang untuk penyelidikan terhadap Yoon.

Yoon yang merupakan mantan jaksa penuntut, telah dipanggil tiga kali untuk diinterogasi, tetapi selalu mangkir. Yoon menghadapi tuntutan pidana pemberontakan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Laporan jaksa penuntut setebal 10 halaman menyatakan bahwa Yoon mengizinkan militer untuk menembakkan senjata mereka jika diperlukan untuk memasuki parlemen selama darurat militer. (taa/dhn/tim)

Redaksi 30 Desember 2024 30 Desember 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Respons Ketua Komisi XI DPR, Terkait Soal Semua Anggota Dapat CSR BI
Next Article Uang Palsu UIN Makassar Yang Beredar Tak Bisa Dikendalikan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Tokoh

1 Februari 2026
Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?