KAMPAR, Juangsumatera.com – Masyarakat Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau sudah 2 hari menggelar aksi demo didepan kantor Desa Kota Garo.
Masyarakat tidur didepan kantor Desa Kota Garo dengan memasang terpal/tenda seadanya untuk berteduh pada malam hari. Masa yang didominasi oleh kaum ibu – ibu tersebut meninggalkan rumah mereka dan anak – anak nya untuk memperjuangkan hak mereka.
Salah seorang perwakilan dari aksi demo, Hengky Andre kepada Juangsumatera.com, Rabu sore (16/10/2024) mengatakan, sampai saat ini kami masih bertahan didepan kantor Desa Kota Garo.
“Malam tadi kami masih bertahan didepan kantor Desa dengan memasang tenda seadanya. Ibu – ibu tidur seadanya dibawah tenda. Malam ini kami masih bertahan didepan kantor Desa,” ungkap Hengky.
Ketika ditanya sampai kapan aksi demo berakhir dan Hengky dengan tegas mengatakan, kami akan berakhir demo setelah adanya surat pemberhentian seluruh Perangkat Desa Kota Garo.
“Semua Perangkat Desa Kota Garo diduga terlibat dengan mafia tanah, sehingga hak – hak kami sebagai masyarakat Kota Garo hilang untuk mendapatkan tanah,” tegasnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh nya, tuntutan kami seluruh Perangkat Desa Kota Garo diberhentikan. Sampai saat ini belum ada jawaban dari Camat Tapung Hilir terkait tuntutan kami tersebut.
Pj Kades Kota Garo, Maulana ketika dihubungi melalui telepon genggam belum berhasil dan begitu juga pesan singkat yang dikirim melalui WA belum ada jawaban.
Sebelum nya, Ratusan Masyarakat Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau menggelar aksi demo didepan kantor Desa Kota Garo, Selasa siang (15/10/2024). Masa yang didominasi oleh ibu – ibu memasang tenda didepan kantor Desa.
Masa menuntut agar Pemerintah Desa Kota Garo transparan dengan masyarakat, terkait permasalahan lahan dengan perusahaan yang berada di wilayah Desa Kota Garo.
Salah seorang perwakilan dari masyarakat Kota Garo Hengky Andre disela – sela aksi demo kepada wartawan mengatakan, terkait aksi demo dikantor Desa Kota Garo hari ini atas ketidak percayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa mengenai pertanahan yang selama ini.
Diterangkan nya lebih lanjut oleh Hengky Andre, kami menduga pihak Desa Kota Garo melindungi para mafia tanah yang pada saat ini diakui oleh BPN bahwa banyak kawasan hutan, khususnya di Dusun 4 ada sekitar 25 kelompok tani berada dikawasan hutan.
Namun kami menduga ada perlindungan dari oknum Pemerintah sehingga hak – hak dari masyarakat Kota Garo hilang dari ulah oknum tersebut, terang nya.
Dari itu semua timbul permasalahan, baik dari PT RAKA dan PT RAKA ada bantuan seluas 200 hektar yang dimandatkan oleh kelompok tani kepada Ninik mamak. Namun kami dari anak kemenakan mempertanyakan permalasahan tersebut kepada pemerintah Desa dan mereka tidak menjawabnya.
Begitu juga dengan PT Arara Abadi, ada lahan seluas 300 hektar yang saat ini dikuasai oleh koperasi. Lahan tersebut sekarang di status Quo kan oleh DPRD Riau.
Kami mengharapkan lahan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Garo. Kami telah mengadakan rapat dan telah terbentuk tim, tetapi SK nya sampai saat ini belum dikeluarkan oleh Desa. Ada apa mengulur – ngulur waktu dengan alasan belum ditanda tangani dan sampai kapan ditanda tangani, terang nya.
Menurut pantauan wartawan dilokasi, bahwa masa akan menambah pemasangan tenda didepan kantor Desa Kota Garo dan rencananya akan bermalam didepan kantor Desa.(Tim)