KAMPAR, Juangsumatera.com – Mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, sejuk, damai dan bermartabat tidak semata-mata merupakan tugas TNI dan Kepolisian saja. Melainkan perlu kerjasama dan keterlibatan berbagai pihak seperti organisasi kemasyarakatan. sehingga kita sebagai warga negara Indonesia dapat menyukseskan Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum Kampar, Sahat Maruli Siregar, SH,.MH kepada wartawan, Rabu (4/9/2024). Kita menghimbau masyarakat agar dapat memahami pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur 10 larangan kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye.
Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, larangan pertama, mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Ke 2, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Larangan ke 3, menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
Untuk larangan ke 4, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. 5 mengganggu ketertiban umum, larangan ke 6, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
Untuk larangan ke 7, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Ke 8 dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Diteruskan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu. Larangan ke 10, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
Sahat Maruli Siregar juga menjelaskan, bahwa masyarakat memiliki hak konstitusi dalam pemilihan kepala daerah yang di atur di Pasal 43 Ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,”terangnya.
Dengan demikian, sebagai warga negara Indonesia yang baik, marilah kita menjaga dan mensukseskan Pilkada ini dengan penuh harapan, serta berjalan dengan baik, serunya. (YL)