By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: SK Hukuman Disiplin Berat Kepala SD Negeri 003 Bangkinang Sudah Ditanda Tangani Bupati
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

SK Hukuman Disiplin Berat Kepala SD Negeri 003 Bangkinang Sudah Ditanda Tangani Bupati

By Redaksi Published 15 Agustus 2024
Share
1 Min Read
Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar, Syarifuddin
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Kepala SD Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau inisial HO akhirnya mendapat hukuman disiplin berat.

Kasus Kepala SD Negeri 003 Bangkinang tersebut sudah lama bergulir. Mulai diproses di Disdikpora Kampar, di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar dan akhir nya ditanda tangani SK hukuman disiplin berat oleh Penjabat (Pj) Bupati Kampar.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar Syarifuddin kepada wartawan melalui pesan singkat WA, Kamis (15/8/2024) membenarkan bahwa SK hukuman disiplin berat yang sudah ditanda tangani oleh Pj Bupati Kampar untuk Kepala SD Negeri 003 Bangkinang inisial HO.

“SK hukuman disiplin berat yang sudah ditanda tangani oleh Pj Bupati Kampar,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar ketika ditanya terkait proses Kepala SD Negeri 003 Bangkinang.

Untuk diketahui, kasus oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota inisial HO yang sempat heboh dunia pendidikan karena ditangkap warga sedang berduaan dan tidak bisa membuktikan surat nikahnya disaat ditangkap warga.

Parahnya lagi, HO didenda oleh warga ditempat tinggalnya sebanyak 2 ekor kambing karena kasus tersebut. Sampai saat ini, HO tidak membayar denda 2 ekor kambing tersebut kepada warga.(Tim)

Redaksi 15 Agustus 2024 15 Agustus 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article LPPNRI Desak BPKAD Kampar Untuk Umumkan Nama, Terkait Mobil Dinas
Next Article Hizbullah Rilis Video, Pamerkan Terowongan Bawah Tanah dan Peluncur Rudal
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

FSPPP – SPSI Kabupaten Kampar Aksi Damai di Kampar

9 Mei 2025
PekanbaruRiau

Kapolda Riau Akan Bentuk Timsus Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar

8 Mei 2025
KamparRiau

LPPNRI Dorong Pemkab Kampar Untuk Fungsikan Gedung Irna RSUD Bangkinang

5 Mei 2025
KamparRiau

Plt Asisten I Setda Kampar Pimpin Rapat Teknis H-2 Pemberangkatan JCH

3 Mei 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?