JAKARTA, Juangsunatera.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeluhkan soal sulitnya menjadi pimpinan KPK karena tidak tahu loyalitas penyelidik dan penyidik dari instansi lain yang bekerja di KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai persoalan itu bukan hal baru di tubuh lembaga antirasuah. “Kondisi ini sebenarnya bukan masalah baru di KPK. Kami meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal,” kata peneliti ICW Diky Anandya saat dihubungi, Selasa (2/7/2024) dikutip dari detiknews.
Keluhan dari Alex itu disampaikan saat pimpinan KPK menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Senin (1/7). Alex menyebut banyaknya penyelidik dan penyidik dari luar instansi KPK membuatnya tidak mengetahui pasti kecenderungan loyalitas anak buahnya tersebut.
Diky mengatakan, keluhan dari Alex Marwata itu bisa berasal dari internal KPK. ICW menyoroti wibawa pimpinan KPK yang terkesan rapuh hingga masalah loyalitas ganda itu muncul.
“ICW melihat pimpinan KPK seringkali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di internal lembaga,” katanya.
ICW juga mendorong KPK untuk memiliki penyidik dari internalnya sendiri. Diky mengatakan ketentuan itu juga telah diatur dalam UU KPK.
“Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik sejatinya dapat diatasi jika Pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK,” kata Diky.
Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain, sambungnya.
Diky mengatakan, banyaknya penyelidik dan penyidik KPK yang berasal dari instansi lain juga bisa menimbulkan persoalan dalam penanganan perkara di KPK. ICW khawatir independensi penyelidik dan penyidik KPK menjadi tidak maksimal.
“Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya mandeknya proses hukum terhadap Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut,” jelas Diky.
Di tengah keluhan pimpinan KPK soal loyalitas ganda itu, ICW mengatakan pihaknya juga mendengar adanya pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK yang seharusnya telah kembali ke instansi asalnya.
Namun, pejabat tersebut batal dipulangkan usai pimpinan KPK menerima surat perpanjangan pejabat tersebut. ICW mengatakan pejabat KPK itu memiliki riwayat masalah selama bertugas di KPK.
“ICW memperoleh informasi di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK. Padahal pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” papar Diky.
Lebih lanjut ICW mengatakan persoalan loyalitas ganda di KPK ini menjadi tantangan bagi pimpinan periode selanjutnya. ICW menilai persoalan itu bisa diatasi jika ada perbaikan di sistem manajemen KPK.
“Permasalahan-permasalahan di atas menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang. Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisir seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat,” terang Diky.
Keluhan Alex Marwata soal Loyalitas Penyelidik-Penyidik KPK
Alexander Marwata sebelumnya menyampaikan keluhan sulitnya menjadi pimpinan KPK. Alexander mengatakan pemimpin KPK tidak tahu penyelidik atau pun penyidik lebih condong loyal ke siapa.
“Sedikit saja saya hanya menekankan ini sulitnya menjadi pimpinan KPK karena apa, ya itu tadi saya nggak tahu penyelidik, penyidik, pegawai KPK, itu loyal ke siapa,” kata Alex dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Alex lalu menyinggung soal asal institusi penyidik KPK. Dia menyebut penyidik KPK berasal dari lintas institusi ada dari kepolisian, kejaksaan, hingga kementerian.
“Kami Pak di KPK, tentu kami nggak punya kewenangan ketika pegawai yang bersangkutan kembali ke instansi-instansi asalnya itu ingin menjabat apa, tidak bisa, kami hanya berwenang di KPK,” kata Alex dalam rapat.
“Sangat wajar pegawai-pegawai yang di KPK seketika kembali ke instansi lainnya itu berharap dapat promosi yang kami tidak bisa memberikan, kalau mereka lebih loyal ke pimpinan instansi asalnya itu sangat manusiawi sangat manusiawi,” tambah Alex.
Alex berharap nantinya UU KPK direvisi lagi terkait status kepegawaian KPK. Hal itu, menurut Alex, agar memberikan kejelasan kepada pegawai yang bertugas di KPK sudah pindah status menjadi pegawai tetap KPK.
“Ini yang iya mungkin kami sih berharap kalau ada revisi atau apa pun pegawai KPK dari mana pun asalnya ketika kembali ke asalnya ketika memberi mereka bertugas di KPK ya sudah pindah status menjadi pegawai KPK,” imbuhnya. (ygs/taa/tim)