KAMPAR, Juangsumatera.com – Salah seorang oknum anggota DPRD Kampar Provinsi Riau menguasai mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Mobil dinas yang dikuasai oleh anggota DPRD tersebut mobil Toyota Hilux.
Salah seorang sumber yang sangat dipercaya kepada Juangsumatera.com, Selasa (21/5/2024) mengatakan, mobil dinas milik Pemkab Kampar masih dikuasai oleh oknum anggota DPRD Kampar.
“Sampai saat ini mobil dinas tersebut belum dikembalikan. Anggota DPRD Kampar tidak berhak memakai mobil dinas, hal tersebut karena aturan yang berlaku,” terangnya.
Ditempat yang terpisah anggota Lembaga Pemantau Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan dengan tegas mengatakan, seharusnya anggota DPRD memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, bagaimana fungsi DPRD untuk mengawasi kinerja Pemerintah, sementara dia menyalahi aturan. “Kalau anggota DPRD tidak berhak memakai mobil dinas dan kenapa harus memaksa memakai mobil dinas.
“Anggota DPRD seharusnya tahu dengan aturan atau pura – pura tidak tahu dengan aturan. Seharusnya pimpinan DPRD Kampar menegur anggota nya yang melanggar aturan,” tegas Daulat Panjaitan.
Ditempat yang terpisah Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kampar Jufri Nur ketika dihubungi melalui telepon genggam mengatakan, kalau menurut aturan, bagi anggota DPRD yang menerima tunjangan transportasi maka tidak memakai kendaraan dinas.
Diterangkan lebih lanjut oleh Jufri Nur, kalau mereka (anggota DPRD) memakai kendaraan dinas maka mereka tidak menerima tunjangan transportasi.
Kalaupun ada anggota DPRD memakai kendaraan dinas, mungkin saja dari pihak lain ataupun dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Sekretariat DPRD Kampar tidak menyediakan kendaraan dinas tersebut, kecuali hanya Ketua DPRD Kampar yang memakai kendaraan dinas, terang nya singkat. (Tim)