By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Dua Camat Tapung Dalam Pusaran Kasus Tanah
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Dua Camat Tapung Dalam Pusaran Kasus Tanah

By Redaksi Published 4 Mei 2024
Share
2 Min Read
Kantor Camat Tapung
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com – Kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang saat ini sedang proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Sekarang kasus tersebut dalam tahap penyidikan oleh pihak Kejari Kampar. Camat Tapung Sofiandi diduga terlibat dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar, karena Sofiandi ikut menanda tangani SKT diatas tanah kas Desa atas nama perorangan.

Dalam tahap penyidikan Kejari Kampar juga telah memanggil Sofiandi dan Camat Tapung tahun 2020, Irwansyah yang sekarang ini sebagai Camat Siak Hulu. Menurut data yang didapat Juangsumatera.com, Irwansyah juga terlibat dalam penerbitan SKT tanah pasar Desa Indra Sakti.

Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com, Sabtu sore (4/5/2024) dengan tegas mengatakan, Camat Tapung dan mantan Camat Tapung tidak boleh lepas dari jeratan hukum dalam kasus tanah kas Desa.

Diterangkan nya lebih lanjut, Camat Tapung Sofiandi diduga terlibat langsung dalam proses penerbitan SKT tanah kas Desa Indra Sakti atas nama perorangan. Tanpa keterlibatan Camat tanah kas Desa tidak bisa diterbitkan SKT nya.

Begitu juga mantan Camat Tapung Irwansyah juga diduga ikut terlibat dalam proses penerbitan SKT tanah pasar milik Desa Indra Sakti atas nama perorangan. SKT tanah pasar Indra Sakti sudah Puluhan SKT diterbitkan.

Perbuatan dari Camat Tapung dan mantan Camat Tapung yang telah merugikan Negara harus dipertanggung jawabkan secara hukum, tegas nya. (Tim)

Redaksi 4 Mei 2024 4 Mei 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Israel Gempur Suriah, 8 Tentara Jadi Korban
Next Article 5 Warga Palestina Tewas, Israel Serang Tepi Barat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Anggota DPRD Kampar Mangkir 2 Kali Dari Panggilan Kejari Kampar

1 Juli 2025
Hukrim

5 Orang Warga Muara Mahat Baru Dilaporkan ke Polres Kampar

30 Juni 2025
Hukrim

KPK Kembali Menangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi

30 Juni 2025
Hukrim

5 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Terkait OTT di Sumut

28 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?