KAMPAR Juangsumatera.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang warga Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung, Rabu (3/4/2024). Pemeriksaan tersebut terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar.
Menurut informasi yang didapat Juangsumatera.com, 3 orang yang di panggil hari ini oleh Kejari Kampar atas nama Jamal, Kepala Dusun (Kadus), Slamet Riyadi Masyarakat dan Hadi Prayitno mantan Bendera Desa Indra Sakti.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH ketika dihubungi Juangsumatera.com melalui telepon genggam membenarkan adanya pemeriksaan terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.
“Ada 3 orang diperiksa hari ini, ke 3 orang tersebut atas nama, Slamet Riyadi, Jamaludin dan Hadi Prayitno,” kata Marthalius.
Ketika ditanya apakah masih sedang pemeriksaan ke 3 orang tersebut dan Marthalius mengatakan, sudah siap pemeriksaan, katanya dengan singkat.
Sebelumnya, Selasa kemarin (2/4/2024) pihak Kejari Kampar melakukan penggeledahan di 3 lokasi, ke 3 lokasi yang digeledah oleh Kejari Kampar tersebut, yakni kantor Camat Tapung, kantor Desa Indra Sakti dan rumah mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Misdi.
Penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kampar ke 3 lokasi tersebut untuk melengkapi alat bukti dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang diterbitkan SKT nya oleh Kades Indra Sakti, Misdi yang sekarang ini sudah mantan Kades. (YL)