By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejari Kampar Periksa 3 Orang Terkait Kasus Tanah Kas Desa
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejari Kampar Periksa 3 Orang Terkait Kasus Tanah Kas Desa

By Redaksi Published 3 April 2024
Share
2 Min Read
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang warga Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung, Rabu (3/4/2024). Pemeriksaan tersebut terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar.

Menurut informasi yang didapat Juangsumatera.com, 3 orang yang di panggil hari ini oleh Kejari Kampar atas nama Jamal, Kepala Dusun (Kadus), Slamet Riyadi Masyarakat dan Hadi Prayitno mantan Bendera Desa Indra Sakti.

Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH ketika dihubungi Juangsumatera.com melalui telepon genggam membenarkan adanya pemeriksaan terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.

“Ada 3 orang diperiksa hari ini, ke 3 orang tersebut atas nama, Slamet Riyadi, Jamaludin dan Hadi Prayitno,” kata Marthalius.

Ketika ditanya apakah masih sedang pemeriksaan ke 3 orang tersebut dan Marthalius mengatakan, sudah siap pemeriksaan, katanya dengan singkat.

Sebelumnya, Selasa kemarin (2/4/2024) pihak Kejari Kampar melakukan penggeledahan di 3 lokasi, ke 3 lokasi yang digeledah oleh Kejari Kampar tersebut, yakni kantor Camat Tapung, kantor Desa Indra Sakti dan rumah mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Misdi.

Penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kampar ke 3 lokasi tersebut untuk melengkapi alat bukti dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang diterbitkan SKT nya oleh Kades Indra Sakti, Misdi yang sekarang ini sudah mantan Kades. (YL)

Redaksi 3 April 2024 3 April 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article PJS Kampar : Ada Apa Dengan Kasus Ketahanan Pangan Desa di Kampar Terdiam
Next Article Terkait Mobil Dinas Belum Ditertibkan, Plh Sekda Kampar : Akan Ditindak Lanjuti
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?