By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: LPPNRI : Camat Tapung Harus Bertanggung Jawab Terbitnya SKT
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

LPPNRI : Camat Tapung Harus Bertanggung Jawab Terbitnya SKT

By Redaksi Published 24 Februari 2024
Share
1 Min Read
Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com- Kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar seluas 39 hektar yang telah diterbitkan SKT oleh pihak Desa dan Camat Tapung harus bertanggung jawab.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com, Sabtu (24/2).

Diterangkan lebih oleh Daulat Panjaitan, tanah kas Desa Indra Sakti bukan hutan belantara dan tanah tersebut jelas asal usul nya. Tanah tersebut awalnya adalah tanah faslitas umum (Fasum) yang diserahkan oleh UPT Transmigrasi.

“Tanah Fasum merupakan tanah negara dan tidak ada dasar tanah Fasum yang sekarang namanya tanah kas Desa bisa diterbitkan SKT untuk pribadi,” terangnya.

Seharusnya Camat harus menjaga tanah milik negara/tanah kas Desa dan bukan sebaliknya ikut secara berjamaah untuk ikut menerbitkan SKT tanah kas Desa, tegas Daulat Panjaitan.

Kenapa terlalu berani Kades Indra Sakti Misdi menerbitkan SKT tanah kas Desa dan kita menduga banyak uang yang mengalir untuk menerbitkan 40 SKT dari tanah kas Desa tersebut.

Kita minta kepada Kejari Kampar untuk membuka siapa – siapa yang terlibat atas terbitnya SKT tanah kas Desa Indra Sakti. Pada prinsipnya kita sangat mendukung kasus tersebut sedang diproses di Kejari Kampar, kata Daulat Panjaitan dengan singkat. (YL)

Redaksi 24 Februari 2024 24 Februari 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Previous Article Pemkab Kampar Tandatangani MoU bersama SPTN Jogyakarta
Next Article Nasdem Kampar : Kami Dapat Satu Kursi Untuk Dapil Satu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Bupati Kampar Ikut Pawai Ta’aruf MTQ ke-43 di  Bengkalis

28 Juni 2025
KamparRiau

Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa

27 Juni 2025
KamparRiau

Perizinan Yang Dikeluarkan Harus Berlandaskan Rencana Tata Ruang

25 Juni 2025
KamparRiau

Kami Mendukung Proses Hukum Kasus Tanah Kas Desa Kijang di Kejari Kampar

25 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?