By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 39 Hektar Tanah Kas Desa Indra Sakti, Diterbitkan SKT Oleh Kades
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

39 Hektar Tanah Kas Desa Indra Sakti, Diterbitkan SKT Oleh Kades

By Redaksi Published 21 Februari 2024
Share
2 Min Read
Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com- Tanah kas Desa milik Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau seluas 39 hektar diterbitkan surat keterangan tanah (SKT) oleh pihak Desa yang juga diduga ditanda tangani oleh Camat Tapung Sofiandi.

Kasus tersebut sekarang ini sedang diproses oleh Kejari Kampar. Beberapa pihak sudah dipanggil oleh pihak Kejari Kampar dan Termasuk Kades Indra Sakti Misdi juga sudah dipanggil oleh Kejari Kampar. Begitu Camat Tapung Sofiandi dan Ketua BPD Indra Sakti, Supar juga sudah diperiksa di Kejari Kampar, Senin kemaren.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar angkat bicara, kita minta kepada Kejari Kampar untuk mengusut tuntas orang yang terlibat dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti, kata anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada Juangsymatera.con di Tapung, Rabu siang (21/2).

Ditegaskan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, tidak ada dasar hukum tanah kas Desa bisa diterbitkan SKT untuk perorangan. “Tanah tersebut milik Desa dan bukan milik pribadi dan sekarang ini terbit SKT atas tanah tersebut untuk perorangan,” terangnya.

Kita berharap agar tanah kas Desa Indra Sakti bisa dikembalikan ke Desa. Sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat. Untuk pihak – pihak yang terlibat dalam kasus tanah kas Desa tersebut dan menikmati dari hasil SKT tanah kas Desa agar bisa jerat secara hukum.

Mantan Kades Indra Sakti, Misdi dan Camat Tapung Sofiandi bertanggung jawab atas terbit nya SKT di tanah kas Desa Indra Sakti. “Camat Tapung diduga ikut menanda tangani SKT tanah kas Desa Indra Sakti sebanyak lebih kurang 40 SKT,” kata Daulat Panjaitan dengan singkat. (YL)

Redaksi 21 Februari 2024 21 Februari 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article FGD Penyusunan Publikasi Dalam Angka Kabupaten Kampar 2024
Next Article Masih Banyak Kebun Sawit di Kampar Tidak Memliki Izin
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Hukrim

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Sawit

30 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?