KAMPAR Juangsumatera.com- Tanah kas Desa milik Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau seluas 39 hektar diterbitkan surat keterangan tanah (SKT) oleh pihak Desa yang juga diduga ditanda tangani oleh Camat Tapung Sofiandi.
Kasus tersebut sekarang ini sedang diproses oleh Kejari Kampar. Beberapa pihak sudah dipanggil oleh pihak Kejari Kampar dan Termasuk Kades Indra Sakti Misdi juga sudah dipanggil oleh Kejari Kampar. Begitu Camat Tapung Sofiandi dan Ketua BPD Indra Sakti, Supar juga sudah diperiksa di Kejari Kampar, Senin kemaren.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar angkat bicara, kita minta kepada Kejari Kampar untuk mengusut tuntas orang yang terlibat dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti, kata anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada Juangsymatera.con di Tapung, Rabu siang (21/2).
Ditegaskan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, tidak ada dasar hukum tanah kas Desa bisa diterbitkan SKT untuk perorangan. “Tanah tersebut milik Desa dan bukan milik pribadi dan sekarang ini terbit SKT atas tanah tersebut untuk perorangan,” terangnya.
Kita berharap agar tanah kas Desa Indra Sakti bisa dikembalikan ke Desa. Sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat. Untuk pihak – pihak yang terlibat dalam kasus tanah kas Desa tersebut dan menikmati dari hasil SKT tanah kas Desa agar bisa jerat secara hukum.
Mantan Kades Indra Sakti, Misdi dan Camat Tapung Sofiandi bertanggung jawab atas terbit nya SKT di tanah kas Desa Indra Sakti. “Camat Tapung diduga ikut menanda tangani SKT tanah kas Desa Indra Sakti sebanyak lebih kurang 40 SKT,” kata Daulat Panjaitan dengan singkat. (YL)