JAMBI Juangsumatera.com- Petugas gabungan menutup 8 sumur tambang minyak mentah tanpa izin (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari, Jambi, Sabtu (23/12).
Tindakan tersebut menyusul insiden kebakaran yang melukai tiga penambang ilegal di lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Muara Tembesi.
“Sumur tersebut ditutup oleh tim gabungan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi, Polres Batanghari, Koramil Muarabulian, Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Kapolres
Batanghari, AKBP Bambang Purwanto, Sabtu (23/12) dilansir dari SINDOnews.com.
Sumur-sumur tersebut kemudian ditertibkan petugas. “Ada 8 sumur yang ditertibkan dengan cara menutup lubang sumur dengan besi maupun kayu,” terangnya.
Diterangkan nya lebih lanjut, petugas tim Satreskrim Polres Batanghari juga melakukan olah TKP di lokasi kejadian kebakaran. Sumur minyak ilegal tersebut langsung kita pasang police line.
Korban terbakar akibat sumur minyak mentah terbakar, jelas Kapolres, ada 3 orang. “Ke 3 korban masih dirawat intensif di rumah sakit,” imbuhnya.
Korban yang terbakar merupakan warga Lampung yang bekerja sebagai penambang minyak mentah tanpa ijin. Ketiga korban, yakni Aspani (40), Soma (44) dan Solihin (37). Sedangkan kondisi mereka terluka bakar di bagian tubuhnya.
Untuk diketahui, lokasi Tahura STS ini merupakan aset milik negara yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan ilegal drilling. (Tim)