By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Husniah Talenrang Resmi Dicopot Jadi Bupati Gowa
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Husniah Talenrang Resmi Dicopot Jadi Bupati Gowa

By Redaksi Published 15 Oktober 2026
Share
1 Min Read
Siti Husniah Talenrang
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang (HT) dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya SK pemberhentian Husniah. Menurutnya, Mendagri juga telah menerbitkan SK penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa.

“SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin),” ujar Hasrul, dikutip dari detikSulsel, Kamis (15/10/2026).

Hasrul belum merinci nomor SK pemberhentian Husniah maupun SK penunjukan Plt Bupati Gowa tersebut. Namun, dia memastikan pihak DPRD Gowa akan mengambil dokumen fisik SK itu di Kantor Gubernur Sulsel pada hari ini.

“Insyaallah besok (hari ini) fisiknya kita ambil di Pemprov,” katanya.

Diketahui, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.(Red)

Redaksi 15 Oktober 2026 15 Oktober 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kejagung Respons Eks Jampidsus Febrie Minta Dakwaan Batal dan Bebas
Next Article Abdul Wachid : Rakyat Susah Kok Ada Juga Korupsi Dalam Bencana
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

BRIN Punya Cara Baru Agar Pantura Tak Lenyap Ditelan Laut

8 November 2026
Nasional

Kekuasaan Panjang Netanyahu Berakhir

8 November 2026
Nasional

Membangun Kembali Gerakan Buruh Perkebunan

7 November 2026
Nasional

Said Iqbal Mengaku Jadi Korban Sadap Listyo Sigit Prabowo

7 November 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?