JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang (HT) dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya SK pemberhentian Husniah. Menurutnya, Mendagri juga telah menerbitkan SK penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa.
“SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin),” ujar Hasrul, dikutip dari detikSulsel, Kamis (15/10/2026).
Hasrul belum merinci nomor SK pemberhentian Husniah maupun SK penunjukan Plt Bupati Gowa tersebut. Namun, dia memastikan pihak DPRD Gowa akan mengambil dokumen fisik SK itu di Kantor Gubernur Sulsel pada hari ini.
“Insyaallah besok (hari ini) fisiknya kita ambil di Pemprov,” katanya.
Diketahui, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.(Red)


