By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Purbaya : Gaji PPPK Daerah Bakal Diambil Alih Pusat Mulai 2027
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Purbaya : Gaji PPPK Daerah Bakal Diambil Alih Pusat Mulai 2027

By Redaksi Published 14 September 2026
Share
2 Min Read
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pemerintah pusat berencana bakal mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap mulai Januari 2027. Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp 31,1 triliun untuk mengubah status pegawai PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Nantinya pembayaran PPPK akan menjadi tanggungan pemerintah pusat.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” kata Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema pengalihan pembayaran gaji bagi PPPK di lingkungan pemda yang saat ini masih menggunakan anggaran daerah.

Purbaya mengatakan, para PPPK tersebut akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan pembayaran gaji yang dialihkan ke pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” ujarnya.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut akan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah. Sebab, sebagian belanja pegawai yang selama ini ditanggung daerah nantinya akan dialihkan kepada pemerintah pusat.

“Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga,” tutup Purbaya. (red)

Redaksi 14 September 2026 14 September 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Bui, Kasasi Ditolak
Next Article Banyak Koruptor Tak Lagi Takut Dipenjara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

BNPB : Malaysia Tawarkan Bantuan Pesawat dan  Heli

27 Oktober 2026
Nasional

Menkum : 700 Ribu Badan Usaha Tak Lapor Data Pemilik Manfaat Diblokir

26 Oktober 2026
Nasional

Rakyat Serbia Rayakan Tumbangnya Vucic

26 Oktober 2026
Nasional

Pangkas Gas ke Singapura Tak Akan Ganggu Hubungan Diplomatik

25 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?