By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Sopir Dipidana karena Angkut Kayu, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Sopir Dipidana karena Angkut Kayu, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti

By Redaksi Published 28 Agustus 2026
Share
5 Min Read
SHARE

MEDAN, Juangsumatera.com – Seorang sopir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera Utara perlu dipertanyakan. Penetapan tersangka harus didasarkan pada hubungan yang jelas antara orang, perbuatan pidana, dan alat bukti.

Hal tersebut disampaikan Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH & Rekan selaku kuasa hukum tersangka, Jumat (28/8/2026). Menurut Ramces, kliennya hanya berprofesi sebagai sopir yang menjalankan pekerjaan mengangkut kendaraan atau muatan kayu.

Ia juga mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, khususnya terkait asal-usul kayu yang menjadi barang bukti.

Menurutnya, penyidik perlu menjelaskan secara objektif dari mana kayu tersebut berasal, lokasi penebangan, apakah kayu benar berasal dari kawasan hutan, siapa yang melakukan penebangan, kapan dan bagaimana penebangan dilakukan, serta sejauh mana keterlibatan sopir dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Sebagai sesama orang hukum, kami tidak keberatan dan tidak menolak proses penegakan hukum. Tetapi tegakanlah hukum sesuai pondasinya, sesuai aturan mainnya atau SOP-nya. Menurut penilaian kami sebagai pengacara tersangka, proses ini sudah seperti koboi, mal administrasi atau malpraktik,” ujar Ramces.

Ia menegaskan, profesi seseorang sebagai sopir yang mengangkut kayu tidak secara otomatis dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut terlibat dalam kegiatan pembalakan liar.

Ramces juga mengatakan, harus ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan konkret dari kliennya yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan.

“Keberatan kami bukan terhadap penegakan hukumnya, tetapi terhadap proses yang dilakukan. Seperti kutu lompat,” ucapnya.

Kami mempertanyakan belum jelasnya hubungan antara kliennya dengan kawasan hutan yang diduga menjadi lokasi asal kayu.

Menurut kuasa hukum, kliennya tidak ditemukan sedang melakukan penebangan pohon maupun berada di kawasan hutan dalam rangka melakukan pembalakan.

Karena itu, penyidik dinilai perlu membuktikan hubungan antara kayu yang diamankan dengan kawasan hutan serta hubungan personal tersangka dengan perbuatan pidana tersebut.

Kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penangkapan, penyitaan kendaraan dan muatan kayu, penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan telepon genggam milik tersangka.

Khusus mengenai penyitaan telepon genggam, Ramces menyebut pihaknya mempertanyakan dasar hukum penyitaan tersebut karena menurut keterangan kliennya, telepon genggam itu tidak tercantum dalam surat perintah penyitaan yang diterimanya.

“Perlu diuji apakah benar terdapat surat perintah penyitaan terhadap HP tersebut, apakah tercantum dalam surat perintah atau berita acara penyitaan, serta apa hubungan HP itu dengan tindak pidana yang disangkakan,” jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan proses pemeriksaan terhadap kliennya yang menurut mereka sejak awal tidak didampingi penasihat hukum.

Menurut Ramces, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan status hukum kliennya pada saat pemeriksaan serta ketentuan hukum acara pidana mengenai hak tersangka memperoleh bantuan hukum.

“Apabila pada saat pemeriksaan Pemohon telah berada dalam posisi sebagai tersangka dan secara hukum wajib diberikan pendampingan, tetapi pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan yang diwajibkan, maka proses pemeriksaan tersebut patut diuji keabsahannya,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan ada atau tidaknya gelar perkara pada tahapan penyelidikan maupun gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

Mereka menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan adanya evaluasi terhadap peristiwa pidana, alat bukti, unsur pasal yang disangkakan, keterlibatan tersangka, serta hubungan barang bukti dengan tindak pidana.

Ramces mengakui, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperjuangkan hak hukum kliennya.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan baru-baru ini. Kami juga sudah menyurati atasan terkait agar perilaku-perilaku bawahan seperti itu segera mendapat atensi dan ditindak,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum formal, termasuk mengajukan praperadilan dan kemungkinan gugatan perdata, sesuai dengan dasar dan kewenangan hukum yang tersedia.

Menurut Ramces, praperadilan akan menjadi salah satu sarana untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa lainnya, apabila memenuhi objek yang dapat diperiksa berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya PPNS di lingkungan Gakkum Kehutanan, dapat memahami dan menjalankan seluruh regulasi serta prosedur hukum secara cermat.

“Kami berharap pemerintah, terutama oknum-oknum PPNS di lingkungan Gakkum, segera memperbaiki diri terhadap segala regulasi, terutama regulasi yang baru, supaya memahami ilmu hukum dan kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi ke depannya,” katanya.

Ramces menambahkan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Negara sudah menggaji dan memberikan fasilitas, tetapi hasilnya jangan sampai terkesan asal jadi,” pungkasnya. (tim)

Redaksi 28 Agustus 2026 28 Agustus 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article 89 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Didalami
Next Article Purbaya : Praktik Kecurangan Cukai Masih Menjadi Tantangan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Berkebun Diareal Penggunaan Lain, Larisman Sihombing Mendekam Penjara

28 Oktober 2026
Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

26 Oktober 2026
Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?