By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Respons Praperadilan Asrul Azis Taba Ditolak
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis Taba Ditolak

By Redaksi Published 10 Agustus 2026
Share
2 Min Read
Gedung baru KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. Gugatan tersebut berkaitan dengan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan KPK.

KPK menyebut putusan hakim menegaskan bahwa proses penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba terkait pelaksanaan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/8/2026) dikutip dari detiknews.

“Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” lanjutnya.

Budi mengatakan hakim dalam putusannya juga telah mempertimbangkan aspek formil pelaksanaan penggeledahan. Hal itu meliputi keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, hingga berita acara penggeledahan.

Menurut Budi, putusan praperadilan tersebut merupakan bagian dari kontrol hukum yang harus dihormati. KPK berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional berdasarkan kecukupan alat bukti serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak.

“Selanjutnya, proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tutur Budi.

Dalam pembacaan surat dakwaan, kata Budi, jaksa penuntut umum KPK akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk latar belakang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Jaksa juga akan menjelaskan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, proses dan mekanisme perbuatan tersebut, serta hubungan antara perbuatan para terdakwa yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Dalam sidang juga nantinya, penuntut umum akan menguraikan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan. Kemudian dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

“Serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” imbuh Budi.(Red)

Redaksi 10 Agustus 2026 10 Agustus 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Dirut Pertamina Dipanggil Prabowo ke Hambalang
Next Article Panitia Upacara HUT RI di Istana Tambah 3.400 Slot Undangan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Hukrim

Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Perkara Larisman Sihombing

31 Oktober 2026
Hukrim

Mantan Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu

30 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?