JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Yusril menegaskan bahwa hukuman mati dalam sistem hukum pidana Indonesia merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat yang hanya dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, hakim wajib terlebih dahulu memastikan dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jika terbukti, hakim kemudian menjatuhkan hukuman yang dinilai paling adil dan proporsional sesuai perbuatan terdakwa serta dampaknya terhadap korban, bangsa, dan negara.
“Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026) dikutip dari detiknews.
Yusril mengungkapkan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya menginisiasi perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan tersebut menambahkan ketentuan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu.
Ia menjelaskan, keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi kondisi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi dan moneter, serta pelaku merupakan residivis. Ketentuan serupa juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.
Meski demikian, Yusril menegaskan hakim tetap memiliki kewenangan mempertimbangkan layak atau tidaknya hukuman mati dijatuhkan.
“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” katanya.
Menanggapi dorongan MUI, Yusril menilai persoalan korupsi tidak semata-mata disebabkan berat-ringannya ancaman pidana. Menurutnya, Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor hingga aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor, dan hakim ad hoc.
Namun, ia menilai korupsi tetap terjadi karena lemahnya integritas dan etika.
“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini?” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menyatakan MUI terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, korupsi telah berada pada tahap darurat sehingga diperlukan sanksi yang lebih tegas.
“Kita selalu berdiskusi, termasuk soal hukuman mati dan penegakan hukum,” kata Cholil, dikutip dari MUI Digital.
MUI menilai penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Banyaknya operasi penangkapan koruptor, menurut Cholil, justru menunjukkan belum efektifnya pemberantasan korupsi.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tetapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi karena orang tidak takut dan tidak jera,” ujarnya.
Terkait wacana hukuman mati dan pemiskinan koruptor, MUI menilai keduanya tidak perlu dipertentangkan. Perampasan aset, kata Cholil, harus tetap dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara, sementara hukuman mati dapat diterapkan apabila tindak korupsi menimbulkan dampak sistemik atau mengancam keselamatan negara.(Red)


