JAKARTA, Juangsumatera.com – Seorang calon jemaah haji, Hermawanto, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, ia meminta ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota nasional dihapus.
Berdasarkan laman resmi MK, Kamis (9/7/2026), perkara tersebut terdaftar dengan nomor 264/PUU-XXIV/2026. Hermawanto mengaku telah mendaftar sebagai calon jemaah haji reguler sejak 2016.
“Pemohon mendaftar pada tahun 2016 dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2033 (berdasarkan pengecekan terakhir pada Maret 2026), sehingga Pemohon harus menunggu selama kurang lebih 17 tahun untuk dapat melaksanakan ibadah haji” kata Hermawanto seperti dikutip dari detiknews, Kamis 9/7/2026.
Hermawanto menilai keberadaan kuota haji khusus menimbulkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan layanan ibadah haji.
Menurutnya, calon jemaah yang memilih jalur haji khusus dan membayar biaya lebih tinggi dapat berangkat lebih cepat dibandingkan jemaah reguler yang harus mengantre hingga belasan tahun.
Dalam gugatannya, Hermawanto juga menilai ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8 persen kuota nasional untuk haji khusus telah mengurangi kesempatan jemaah reguler memperoleh jadwal keberangkatan lebih cepat.
“Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8 persen kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jemaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat,” ujarnya. (Red)


