JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas keberhasilannya menelusuri aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar.
Purbaya menyebut keberhasilan tersebut sebagai prestasi luar biasa mengingat kasus Eddy Tansil telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi perhatian publik.
“Saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun dikejar terus,” ujar Purbaya di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026) dikutip dari detiknews.
Menurutnya, keberhasilan itu menjadi pengingat bahwa kerugian negara tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian. Ia menegaskan negara akan terus mengejar pihak-pihak yang merugikan keuangan negara hingga hak negara dapat dipulihkan.
“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa pun yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” katanya.
Purbaya menilai pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang utuh. Selain menghukum pelaku, negara juga harus memastikan aset yang hilang dapat kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Ia juga menanggapi harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kebutuhan anggaran pemeliharaan dan pengamanan aset sitaan. Menurutnya, sebagian hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diserahkan Kejagung akan dikembalikan untuk mendukung kebutuhan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti kita pastikan kembali ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan akan terus mendukung sinergi dengan BPA Kejaksaan Agung dan seluruh mitra dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Ia menilai keberhasilan pemulihan aset tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp1,029 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp51.682.537.000 atau sekitar Rp51,6 miliar.
Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, mengatakan pihaknya berhasil menemukan aset berupa uang atas nama Eddy Tansil yang kemudian diamankan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” kata Kuntadi.(Red)


