By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Rekening 36 Wajib Pajak di 14 Bank Diblokir
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Keuangan

Rekening 36 Wajib Pajak di 14 Bank Diblokir

By Redaksi Published 9 Juni 2026
Share
2 Min Read
Photo ilustrasi
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Rekening 36 Wajib Pajak di 14 bank besar diblokir karena memiliki tunggakan. Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama).

“Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional,” kata Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026) dikutip dari detikfinance.

Total tunggakan pajak dari 36 Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp 17.076.129.628. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan, kata nya.

Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan,” jelas Sekti.

Blokir serentak terlaksana berkat sinergi antara 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Papabrama dan pihak perbankan.

Sekti menyebut penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, melainkan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.

Dengan dilaksanakannya penagihan aktif melalui blokir serentak ini, diharapkan Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan. Pendekatan persuasif dan edukatif dikedepankan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan tepat waktu.

Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap para Wajib Pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang.

“DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara,” ucapnya. (aid/hns/red)

Redaksi 9 Juni 2026 9 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Banyak Timses Jadi Honorer, DPR Minta Kemendagri Perketat Pengawasan
Next Article DPR Sahkan Revisi RUU POLRI jadi Undang-Undang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Keuangan

Aturan Ekspor Satu Pintu Terbit, BUMN Tentukan Harga

8 Juni 2026
Keuangan

OJK Turun Tangan Terkait Aduan Masyarakat Penagihan Fintech Solusiku

7 Juni 2026
Keuangan

Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non Bank dan BUMD

4 Juni 2026
Keuangan

Purbaya Pantau Langsung Pengelolaan Kas Negara

3 Juni 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?