By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK : Fadia Minta Perusahaan nya Dimenangkan Untuk Outsourcing
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK : Fadia Minta Perusahaan nya Dimenangkan Untuk Outsourcing

By Redaksi Published 29 Mei 2026
Share
3 Min Read
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK mengungkap adanya upaya Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) meminta pegawai staf outsourcing perusahaannya untuk memilihnya dalam pilkada. KPK menyebut Fadia bahkan mengancam pemecatan pegawai outsourcing yang tidak memilihnya saat pilkada.

“Para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya. Artinya, memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/6/2026) dikutip dari detiknews.

Budi menyebut Fadia juga mengondisikan siapa saja staf outsourcing yang akan ditempatkan di dinas Pekalongan. Fadia mengondisikan agar perusahaannya dimenangkan dalam pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Selain pengondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut, ungkapnya.

Perintah memilihnya dalam pilkada tersebut dilakukannya secara langsung atau melalui pihak lain. Perintah itu, kata Budi, dilakukan secara lisan.

“Ya jadi FAR ini memang diduga meminta, baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak perantara, kepada para personel staf outsourcing yang dipekerjakan dan ditugaskan di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan ini untuk mendukungnya dalam pilkada di Pekalongan,” sebutnya.

Kasus ini berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan dan adanya penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan. Dinas di Pemkab Pekalongan yang ingin melakukan pengadaan diminta memberikan harga perkiraan sendiri (HPS)

“Sehingga bisa disiapkan agar sesuai dengan kebutuhan dari dinas-dinas tersebut agar perusahaan RNB ini dimenangkan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut ini rinciannya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar; Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar; Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar; anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar; Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar; serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Kini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. (ial/wnv/red)

Redaksi 29 Mei 2026 29 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bangun 100 Giga Watt PLTS, RI Siapkan Lahan 24.000 Hektare
Next Article Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik CPO yang Beli Buah Sawit Murah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Siswi SD Ditemukan Tewas di Makasar

27 Mei 2026
Hukrim

Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat Usai Terbukti Terima Suap 

27 Mei 2026
Hukrim

KPK Panggil 3 Pegawai Kemenhub Jadi Saksi Kasus Proyek DJKA

25 Mei 2026
Hukrim

Sidang Penipuan di PN Bangkinang Penuh Isak Tangis, Terdakwa Bebas

25 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?