KAMPAR, Juangsumatera.com – Harga buah sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) di wilayah Kabupaten Kampar Provinsi Riau mengalami terjun bebas semenjak 3 hari ini.
Hari ini, Sabtu (23/5/2026) harga buah sawit besar di Ram hanya berkisar 2.400 per Kg. Sebelum nya harga buah sawit pada hari Selasa (19/5/2026) dengan harga 3.600 per kg nya.
Salah seorang warga Bangkinang, Man kepada Juangsumatera.com, Sabtu (23/5/2026) mengatakan, terjun bebas harga buah sawit setelah pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto pada hari Rabu (20/5/2026) yang menyatakan, memutuskan BUMN menjadi eksportir tunggal minyak sawit.
“Pernyataan tersebut langsung direspon oleh pasar dan harga buah sawit dalam satu hari mengalami penurunan yang signifikan dan hari ini harga buah sawit sudah mencapai 2.400 per kg nya,” terang nya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Man, 3 hari setelah pernyataan Presiden terkait ekspor minyak sawit dan harga buah sawit sudah turun mencapai 1.200 per kg nya. Dari harga 3.600 per kg menjadi 2.400 per kg nya.
“Tidak tertutup kemungkinan harga buah sawit akan mengalami penurunan terus. Karena Pemerintah belum menyatakan sikap terkait harga buah sawit mengalami terjun bebas,” kata Man.
Dengan kondisi sekarang ini para petani sawit, veron dan ram sawit mengalami kerugian selama 3 hari ini. Kalau pemerintah diam dan tidak mengambil sikap kepada para Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan para eksportir minyak sawit (CPO), harga buah sawit akan mengalami harga turun terus, terang nya.
Sebelum nya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan BUMN menjadi eksportir tunggal sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis RI mulai 1 September 2026.
Ketentuan ini diungkap Prabowo usai mengumumkan pembentukan badan usaha khusus ekspor. Dasar hukumnya, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Komoditas strategis yang wajib diekspor melalui BUMN antara lain kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo ketika berpidato di Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5/2026) dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam paparan pembentukan badan khusus ekspor, implementasi kebijakan ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Di fase ini, eksportir mulai mengalihkan transaksinya ke BUMN. Proses transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri perlahan-lahan berpindah ke BUMN.
Tahap kedua merupakan masa implementasi penuh. Mulai 1 September 2026, seluruh transaksi dagang baik ekspor maupun impor dengan buyer luar negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.
Prabowo mengungkapkan tujuan utama kebijakan baru tersebut adalah untuk memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, underinvoicing, praktik pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE). (red)


