By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Sidang Kasus Air Keras KontraS, Oditur Militer Hadirkan Dokter Spesialis RSCM
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Sidang Kasus Air Keras KontraS, Oditur Militer Hadirkan Dokter Spesialis RSCM

By Redaksi Published 21 Mei 2026
Share
3 Min Read
Dokter bedah plastik dan dokter mata yang menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan kasus Andrie Yunus
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Oditur militer menghadirkan dua dokter yang merawat aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dilansir dari detik news, dalam persidangan tersebut, tim dokter mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang dialami oleh korban.

​Kasus ini menyeret empat prajurit TNI sebagai terdakwa, yaitu,  Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.

​Dalam surat dakwaannya, oditur militer menyatakan bahwa para terdakwa nekat melakukan penyiraman air keras karena merasa kesal dan sakit hati kepada Andrie.

​Kejadian bermula pada 16 Maret 2025, saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai tindakan aktivis KontraS tersebut telah melecehkan institusi tempat mereka bernaung.

​”Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

​Pasca-kejadian di Hotel Fairmont, para terdakwa mulai mencari informasi mengenai aktivitas Andrie Yunus dan membagi tugas untuk mengeksekusi aksi penyiraman air keras tersebut.

​Atas perbuatannya, keempat prajurit TNI ini didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Dua dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dihadirkan sebagai saksi adalah dr. Parintosa Atmodiwirjo (spesialis bedah plastik) dan dr. Faraby Martha (spesialis mata). Keduanya telah disumpah sebelum memberikan keterangan.

​”Dokter apa aja?” tanya Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. “Bedah kulit dan mata,” jawab oditur.

​Sebagai ketua tim dokter yang menangani korban sejak 13 Maret 2026, dr. Parintosa menjelaskan bahwa Andrie Yunus saat ini sudah diperbolehkan menjalani rawat jalan setelah sempat melewati masa kritis akibat luka bakar yang luas.

​”Saudara AY sudah rawat jalan. Ketika memang ada fase panjang dirawat karena lukanya masih luas, kemudian sampai lukanya sudah tidak begitu luas, itu kemudian kita bisakan rawat jalan,” jelas Parintosa menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.

​Berdasarkan catatan medis, Andrie mulai keluar dari ruang rawat inap pada 16 April 2026. Kendati demikian, korban masih harus rutin melakukan kontrol dan bersiap untuk menjalani tindakan medis lanjutan.

​”Keluarnya tanggal 16 April. Jadi yang terakhir adalah yang bersangkutan datang untuk tata laksana selanjutnya, untuk operasi dan sebagainya,” pungkas Parintosa. (Red)

Redaksi 21 Mei 2026 21 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Taiwan Ogah Disetir Kekuatan Asing
Next Article Bea Cukai dan TNI Grebek Pabrik Pita Cukai Palsu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Bea Cukai dan TNI Grebek Pabrik Pita Cukai Palsu

21 Mei 2026
Hukrim

BNN Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita Koper Isi 92 Kg Sabu

20 Mei 2026
Hukrim

Hampir 8 Bulan Kasus Penipuan di Polda Sumbar Masih Penyelidikan, Ada Apa

20 Mei 2026
Hukrim

Terjerat Kasus Penipuan, Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara

19 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?