By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Ketua PBNU : Surat Edaran Tidak Mengatur Kepanitiaan Muktamar
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Ketua PBNU : Surat Edaran Tidak Mengatur Kepanitiaan Muktamar

By Redaksi Published 4 Mei 2026
Share
3 Min Read
Foto: PBNU
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Ketua Bidang Hukum dan Media Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Muhammad Mukri, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor: 4385/PB.01/A.II.10.47/99/08/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Kepanitiaan di Lingkungan PBNU tidak mengatur kepanitiaan Muktamar NU.

Prof. Mukri menjelaskan, narasi yang menyebut surat edaran tersebut sebagai dasar pembentukan kepanitiaan Muktamar merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks. Ia juga membantah kabar yang menyebut ketua panitia Muktamar harus dijabat Wakil Ketua Umum PBNU.

“Surat edaran ini memang bukan untuk kepanitiaan Muktamar. Surat tersebut mengatur kepanitiaan di lingkungan lembaga, PWNU, dan PCNU,” ujar Prof. Mukri dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, hal tersebut dapat dilihat secara jelas pada poin 4 surat edaran tersebut. Dalam ketentuan mengenai Steering Committee (SC), disebutkan Ketua SC dijabat salah satu Wakil Rais, sedangkan Sekretaris SC dijabat Katib atau salah satu Wakil Katib.

Sementara itu, untuk Organizing Committee (OC), Ketua OC dijabat salah satu Wakil Ketua, dan Sekretaris OC dijabat Sekretaris atau salah satu Wakil Sekretaris.

“Dari rumusan itu saja sudah jelas bahwa surat edaran tersebut mengatur kepanitiaan pada level kepengurusan tertentu seperti PWNU dan PCNU, bukan untuk kepanitiaan Muktamar PBNU,” tegasnya.

Prof. Mukri mengungkapkan, kepanitiaan Muktamar NU telah dibahas dan ditetapkan melalui rapat pleno PBNU. Dalam keputusan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ditetapkan sebagai penanggung jawab. Sementara Katib Aam ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee dan Sekretaris Jenderal PBNU sebagai Ketua Organizing Committee.

Menurutnya, susunan tersebut dimaksudkan untuk memastikan Muktamar memiliki legitimasi kuat karena melibatkan empat unsur pimpinan tertinggi PBNU.

“Penunjukan ini dilakukan agar Muktamar memiliki legitimasi. Empat pimpinan tertinggi PBNU terlibat langsung: Rais Aam dan Ketua Umum sebagai penanggung jawab, Katib Aam sebagai Ketua SC, dan Sekjen sebagai Ketua OC,” jelasnya.

Ia pun mengimbau seluruh pihak agar tidak menarik surat edaran tersebut ke konteks yang keliru. Prof. Mukri meminta warga NU dan pengurus di semua tingkatan untuk merujuk pada keputusan resmi organisasi, bukan pada tafsir atau narasi yang menyesatkan.

“Kita harus membaca dokumen secara utuh dan menempatkannya sesuai konteksnya. Jangan membangun opini yang tidak sesuai dengan isi surat,” pungkasnya.(red)

Redaksi 4 Mei 2026 4 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kapal Tanker Terkena Proyektil Misterius di Lepas Pantai UEA
Next Article Guru MTS di Pessel Korban Penipuan Pembelian Rumah di Padang Pariaman
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Kapal Tanker Terkena Proyektil Misterius di Lepas Pantai UEA

4 Mei 2026
Nasional

BBM Non Subsidi Pertamina Resmi Naik, Berlaku 4 Mei 2026

4 Mei 2026
Nasional

Terkait Usulan Ambang Batas Parlemen Sesuai Jumlah Komisi, Hasto Bilang Begini

3 Mei 2026
Nasional

Iran Persilakan Trump Pilih Terima Proposal atau Operasi Militer

3 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?