JAKARTA, Juangsumatera.com – Ketua Bidang Hukum dan Media Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Muhammad Mukri, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor: 4385/PB.01/A.II.10.47/99/08/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Kepanitiaan di Lingkungan PBNU tidak mengatur kepanitiaan Muktamar NU.
Prof. Mukri menjelaskan, narasi yang menyebut surat edaran tersebut sebagai dasar pembentukan kepanitiaan Muktamar merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks. Ia juga membantah kabar yang menyebut ketua panitia Muktamar harus dijabat Wakil Ketua Umum PBNU.
“Surat edaran ini memang bukan untuk kepanitiaan Muktamar. Surat tersebut mengatur kepanitiaan di lingkungan lembaga, PWNU, dan PCNU,” ujar Prof. Mukri dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, hal tersebut dapat dilihat secara jelas pada poin 4 surat edaran tersebut. Dalam ketentuan mengenai Steering Committee (SC), disebutkan Ketua SC dijabat salah satu Wakil Rais, sedangkan Sekretaris SC dijabat Katib atau salah satu Wakil Katib.
Sementara itu, untuk Organizing Committee (OC), Ketua OC dijabat salah satu Wakil Ketua, dan Sekretaris OC dijabat Sekretaris atau salah satu Wakil Sekretaris.
“Dari rumusan itu saja sudah jelas bahwa surat edaran tersebut mengatur kepanitiaan pada level kepengurusan tertentu seperti PWNU dan PCNU, bukan untuk kepanitiaan Muktamar PBNU,” tegasnya.
Prof. Mukri mengungkapkan, kepanitiaan Muktamar NU telah dibahas dan ditetapkan melalui rapat pleno PBNU. Dalam keputusan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ditetapkan sebagai penanggung jawab. Sementara Katib Aam ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee dan Sekretaris Jenderal PBNU sebagai Ketua Organizing Committee.
Menurutnya, susunan tersebut dimaksudkan untuk memastikan Muktamar memiliki legitimasi kuat karena melibatkan empat unsur pimpinan tertinggi PBNU.
“Penunjukan ini dilakukan agar Muktamar memiliki legitimasi. Empat pimpinan tertinggi PBNU terlibat langsung: Rais Aam dan Ketua Umum sebagai penanggung jawab, Katib Aam sebagai Ketua SC, dan Sekjen sebagai Ketua OC,” jelasnya.
Ia pun mengimbau seluruh pihak agar tidak menarik surat edaran tersebut ke konteks yang keliru. Prof. Mukri meminta warga NU dan pengurus di semua tingkatan untuk merujuk pada keputusan resmi organisasi, bukan pada tafsir atau narasi yang menyesatkan.
“Kita harus membaca dokumen secara utuh dan menempatkannya sesuai konteksnya. Jangan membangun opini yang tidak sesuai dengan isi surat,” pungkasnya.(red)


