By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Kembali Panggil 3 Bos Travel, Terkait Korupsi Kuota Haji
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Kembali Panggil 3 Bos Travel, Terkait Korupsi Kuota Haji

By Redaksi Published 30 April 2026
Share
4 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK melanjutkan serangkaian pemanggilan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pemanggilan saksi masih dari pihak biro travel haji dan umrah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, ada tiga pihak travel yang hari ini dipanggil oleh penyidik. Pemanggilan pemeriksaan ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026) dikutip dari detiknews.

Ketiga saksi yang hari ini dipanggil adalah, Budiyana, Direktur PT Bagja Bagea Balarea, Ina Irwina, Direktur Utama PT Cahaya Raudah dan Andina Adira, Direktur PT Megacitra Intinamandiri.

Seperti diketahui, KPK masih melakukan pemeriksaan maraton sejumlah asosiasi yang menaungi sejumlah biro travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). KPK mendalami dugaan jual beli kuota haji tambahan antar-biro travel.

“Itu dilakukan karena masing-masing asosiasi, faktanya mendapatkan jumlah kuota yang berbeda. Itu seperti apa mekanisme pembagiannya, apa yang melatarbelakangi jumlah ini masing-masing asosiasi ini berbeda,” tutur jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4).

“Kemudian, ketika didistribusikan juga kita dalami bagaimana proses dan mekanismenya, mengapa PIHK ini mendapatnya sekian, yang satu lagi sekian, itu seperti apa mekanisme pendistribusiannya,” lanjutnya.

Budi juga menerangkan, penyidik turut mendalami terhadap kuota yang diperoleh para PIHK yang tidak tergabung dalam asosiasi mana pun. Penyidik ingin mengetahui proses para PIHK ini memperoleh kuota hingga bisa memberangkatkan jemaah.

“Juga terkait dengan PIHK-PIHK yang tidak punya bendera untuk memberangkatkan kuota haji khusus misalnya, mengapa kemudian bisa berangkat? Nah itu seperti apa,” tutur Budi.

“Artinya, jual beli kuota haji khusus yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jamaah, tapi juga penjualan kuota antar-PIHK ya, PIHK yang satu ke PIHK yang lain. Nah itu untuk fase yang pasca-pembagian kuota haji tambahan,” jelas dia.

KPK telah menetapkan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat Menteri Agama (Menag).

Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain ialah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. (kuf/maa/red)

Redaksi 30 April 2026 30 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kampar Diatas Minyak Dibawah Minyak, Sudah 4 Hari Kelangkaan Minyak
Next Article 200 Ribu Buruh ke Monas Besok, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sidang Perdana Hari Ini, Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

29 April 2026
Hukrim

26 WNA Diduga Korban Scam Disekap di Guest House Bali

28 April 2026
Hukrim

KPK Panggil 2 Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

27 April 2026
Hukrim

Kejati Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri

24 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?