KAMPAR, Juangsumatera.com – Kegiatan pinjaman uang berbunga atau rentenir di Desa Aur Sati Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau sudah memakan korban 3 warga Aur Sati.
Mantan Kepala Desa (Kades) Aur Sati, Abdul Razak kepada Juangsunatera.com didepan kantor Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa Sore (21/4/2026) mengatakan, bahwa kegiatan pinjaman uang berbunga di Desa Aur Sati Kecamatan Tambang sudah meresahkan warga.
Disaat saya menjadi Kades di Aur Sati sudah banyak kasus yang kita mediasi antara pemberi pinjaman dengan para peminjam uang. Kasus nya tidak sampai ke Pengadilan, ungkapnya.
Tapi beberapa tahun belakangan ini korban dari pinjaman uang sudah ada 3 orang dipenjara oleh pemberi pinjaman, 2 orang sudah selesai sidang dan 1 orang masih sidang di pengadilan Negeri Bangkinang atas nama Eci menjadi korban.
Kenapa kasus pinjaman uang di Desa Aur Sati sampai ke Pengadilan, hal tersebut disebabkan karena yang meminjam uang dengan peminjam uang tidak sama data nya.
Abdul Razak berharap kepada seluruh masyarakat, khusus nya masyarakat Aur Sati mari hindarkan meminjam uang dari pinjaman berbunga kecuali dari per bankan.
Kita juga minta kepada pihak – pihak terkait untuk menertibkan pinjaman uang berbunga ilegal tanpa berbadan hukum. Jangan ada lagi Eci lain yang menjadi korban dari pinjaman uang berbunga.
“Cukup 3 orang yang menjadi korban karena pinjamnan uang berbunga di Desa Aur Sati. Kita tidak mau banyak akan menjadi korban karena pinjamnan uang berbunga,” tegas nya.
Kalau dibiarkan praktek pinjaman uang berbunga dan kita takut nanti masyarakat yang akan bertindak dengan cara nya sendiri. Kita tidak ingin hal tersebut terjadi, seru nya.
Saya akan mengawal terus kasus ini dipersidangan dan akan menjadi saksi. Saya akan menyampaikan fakta yang terjadi ditengah – tengah masyarakat terkait kasus pinjaman uang berbunga in, kata mantan Kades Aur Sati ini. (tim)


