JAKARTA, Juangsumatera.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Regulasi ini menjadi payung hukum baru untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dilansir dari detiknews, Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Sebanyak 314 anggota DPR hadir dari total 578 anggota dewan. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan laporan hasil pembahasan.
“Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab para anggota dewan serempak, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh Puan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menyebut regulasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan. Seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa segera diselesaikan sesuai tuntutan teman-teman dari serikat pekerja,” ujar Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR, Senin (20/4).
Supratman menilai proses pembahasan RUU PPRT berlangsung relatif cepat karena merupakan usul inisiatif DPR.
“Alhamdulillah pimpinan DPR dan teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Ini kebahagiaan bagi pemerintah, karena RUU ini akhirnya terwujud sebagai usul inisiatif DPR,” tambahnya.
Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mendapatkan perlindungan atas. (red)


