JAKARTA, Juangsumatera.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 4 unit kapal hasil barang rampasan perkara kepada negara melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyerahan ini untuk mendukung tugas dan fungsi KKP dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Prosesi serah terima Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilaksanakan di ruang rapat Tuna, gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Aset yang diserahkan terdiri dari kapal-kapal yang berasal dari perkara hukum di Kejaksaan Negeri Bitung dan Kejaksaan Negeri Tual.
“Melalui ikhtiar ini, Kejaksaan RI memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala BPA, Kuntadi melalui keterangannya, Jumat (17/4/2026) dikutip dari detiknews.
Adapun rincian aset yang diserah terimakan meliputi satu unit kapal MV Run Zeng 03 GT 870 yang berada di Pangkalan PSDKP Tual dengan nilai taksiran mencapai Rp 29,49 miliar. Selain itu, terdapat tiga unit kapal lainnya yang bersandar di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, yaitu Kapal FB. LB MV-01/23, Kapal FB. LB MV-02/23, dan Kapal FB Louie-04/85.
Kapal-kapal tersebut merupakan hasil rampasan dari para terpidana atas nama Santiago Adlawon Jore JR, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija, dan Wang Zengjun.
Kuntadi menegaskan setiap aset yang dikelola BPA mengandung mandat hukum dan tanggung jawab negara. Dia menekankan pentingnya memastikan hasil penegakan hukum memberikan manfaat konkret bagi negara, bukan sekadar berhenti pada putusan pengadilan.
“Proses pemulihan aset harus dilakukan secara optimal, terukur, dan memberikan manfaat nyata melalui berbagai mekanisme, termasuk Penetapan Status Penggunaan (PSP),” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait PSP aset hasil tindak pidana. Kejaksaan berharap pemanfaatan kapal-kapal ini dapat memperkuat upaya asset recovery sekaligus menuntaskan penanganan perkara secara komprehensif.
“BPA berharap agar aset tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya sebagai kapal pengawas serta pendukung penguatan armada dan industri perikanan di Wilayah Timur Indonesia, dengan tetap menjaga integritas penggunaan serta pengawasan yang berkelanjutan agar tidak menimbulkan potensi kerugian baru bagi negara,” harapnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam mewujudkan kebijakan ‘Tangkap-Manfaat’.
Dijelaskan Pung, kebijakan ini merupakan transformasi dari kebijakan penenggelaman. Di mana kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap kini dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nelayan.
“Salah satu kapal yang diserahkan, MV Run Zeng 03, memiliki nilai historis yang kuat karena ditangkap langsung oleh tim Dirjen PSDKP saat libur Idul Fitri 2024 dalam operasi yang juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di atas kapal tersebut,” tuturnya. (ond/whn/red)


