KAMPAR, Juangsumatera.com – Upaya mediasi sengketa lahan antara kubu Ronny Granito Saing dan Handoko Setijo di Polsek Tapung Hilir berakhir tanpa hasil, Selasa (7/4/2026).
Mediasi dipimpin langsung Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, S.H. yang diharapkan menjadi jalan damai justru berubah tegang. Sengketa lahan sawit 50 hektare di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir tersebut masih jauh dari kata selesai.
Mediasi tersebut turut menyinggung dasar hukum berupa putusan Nomor 1866 K/Pdt/2011 dan putusan Nomor 122 PK/Pdt/2015. Namun, dalam forum yang difasilitasi kepolisian itu, masing-masing pihak tetap bersikukuh pada klaimnya.
Kuasa hukum Ronny Granito Saing, Daulat Panjaitan, C.L.A.P., C.P.L., secara tegas menyatakan, bahwa pihak Handoko Setijo tidak mampu menunjukkan bukti sah atas kepemilikan lahan yang disengketakan. Ia menilai, kegagalan menghadirkan dokumen legal dalam mediasi menjadi indikasi lemahnya dasar klaim pihak lawan.
“Kami tidak melihat adanya bukti konkret atau dokumen sah yang dapat memperkuat klaim pihak Handoko Setijo. Ini menjadi dasar kami untuk meminta agar lahan tersebut segera dikosongkan,” tegas Daulat dengan nada keras.
Tak hanya itu, Daulat juga mendesak seluruh pihak yang berada di bawah naungan Handoko Setijo untuk segera angkat kaki dari lahan seluas 50 hektare di Desa Sekijang. “Penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas tidak bisa lagi ditoleransi,” kata Daulat Panjaitan.
Di sisi lain, pihak Handoko Setijo belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil mediasi tersebut. Sikap bungkam ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, terutama terkait legalitas klaim yang dipertahankan.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, S.H., yang memimpin jalannya mediasi, mengimbau kedua belah pihak agar tetap menahan diri dan tidak mengambil langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik di lapangan.
“Silakan tempuh jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini melebar dan menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat,” ujarnya. (tim)


