JAKARTA, Juangsumatera.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. KPK menghormati langkah Wayan Eka tersebut.
“KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka IWEM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026) dikutip dari detiknews.
Diterangkan lebih lanjut oleh Budi, mekanisme praperadilan dijamin oleh hukum sebagai bagian dari proses pengujian atas tindakan penegak hukum, khususnya pada aspek formilnya. Dia juga menjelaskan bahwa KPK telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan tersebut.
Meski begitu, KPK telah mengajukan penundaan sidang perdana yang rencananya digelar pada Senin (30/3). Namun dia memastikan KPK akan siap meladeni proses praperadilan tersebut.
“Saat ini, KPK melalui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban dalam persidangan nanti,” ungkap Budi.
KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku, kata dia.
Dikatakan lebih lanjut oleh Budi, KPK memiliki keyakinan bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah. KPK, kata dia, juga menegaskan proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini sangat dekat dengan kepentingan publik,” imbuhnya.
Diketahui, I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK. I Wayan menggugat terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan seperti dilihat detikcom, Selasa (17/3).
Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. I Wayan yang merupakan mantan Ketua PN Depok ini mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (11/3). (kuf/isa/red)


