JAKARTA, Juangsumatera.com – Keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim.
Langkah ini diambil setelah Yaqut Cholil Qoumas dialihkan status penahanannya oleh KPK dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, mengatakan permohonan tersebut merupakan keinginan pihak keluarga.
“Permohonan akan kami ajukan atas permintaan keluarga,” ujar Aziz, Senin (23/3/2026) dikutip dari KOMPAS.
Aziz menilai terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya. Ia menyebut Noel tidak diberikan kesempatan menjalani rawat inap, meskipun membutuhkan penanganan medis.
Menurut dia, Noel mengalami gangguan pada pembuluh darah di kepala yang memerlukan tindakan dokter di rumah sakit.
“Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan lalu, berdasarkan pertimbangan dari KPK,” ucapnya.
Selain itu, Aziz juga menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut sebagai bentuk perlakuan berbeda yang tidak diterima oleh tahanan lain.
Permohonan pengalihan penahanan untuk Noel rencananya akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah berakhir.
Sebagai informasi, Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Sementara Noel telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat dan lisensi K3.
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah setelah menerima permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Dalam perkara Noel, jaksa mendakwa ia bersama sejumlah pihak menerima sekitar Rp 6,5 miliar dari praktik pemerasan sejak 2021. Noel disebut menerima Rp 3,36 miliar serta satu unit sepeda motor, yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari sehingga dikategorikan sebagai gratifikasi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)


