JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/3/2026) dikutip dari detiknews.
Budi menegaskan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas Ishfah sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK belum memastikan apakah penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap Gus Alex usai pemeriksaan, seperti yang sebelumnya dilakukan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Gus Alex diduga berperan membantu Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, ia juga diduga meminta pejabat di Kementerian Agama untuk menarik sejumlah uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee atas pemberian kuota tambahan.
Fee tersebut diduga mengalir kepada Yaqut dan Gus Alex. Namun, KPK masih menghitung jumlah pasti uang yang diterima keduanya.
“Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci, nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini. Meski demikian, Yaqut membantah menerima uang dari kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut Cholil Qoumas saat digiring petugas KPK.
Ia juga menyebut seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.
Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026. Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut untuk menggugurkan status tersangka pun telah ditolak hakim.(red)


