JAKARTA, Juangsumatera.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman mengucapkan salam perpisahan saat membacakan putusan sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dia mengucapkan salam perpisahan tersebut pada saat membacakan putusan 176/PUU-XXIII/2025.
Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2024 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi, kata Anwar, Senin dikutip dari KOMPAS.com.
Ia mengatakan, selama waktu yang begitu panjang, ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Oleh sebab itu, Ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu meminta maaf kepada semua pihak atas kesalahannya selama ini. “Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ucap dia.
Anwar Usman menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 6 April 2011 untuk periode pertama. Hakim yang diusulkan oleh Mahkamah Agung ini kemudian melanjutkan jabatan hakim konstitusi pada periode kedua 6 April 2016 dan menjabat Wakil Ketua MK.
Pada 2 April 2018, ia didapuk sebagai Ketua MK sebelum akhirnya dicopot karena kasus Putusan 90 yang melanggengkan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Padahal saat itu, syarat usia minimal calon wakil presiden saat itu 40 tahun.(red)


